Kemendagri Minta Pemda Anggarkan Jamsostek bagi Pegawai Non-ASN

Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) mengalokasikan anggaran perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni secara virtual pada acara Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan Non ASN Pemda Tindak Lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kegiatan ini berlangsung dari 6 sampai 9 Juni 2022.

Baca Juga: Jalankan Inpres Program Jamsostek, Kinerja Pemprov Jabar Diapresiasi

1. Alokasi anggaran dalam rangka memajukan program Jamsostek

Kemendagri Minta Pemda Anggarkan Jamsostek bagi Pegawai Non-ASNPlh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni dalam webinar bertajuk “Integrasi Pengelolaan Anggaran di Daerah”, Selasa (23/11/2021) (Dok.Kemendagri)

Fatoni mengatakan, fokus Kemendagri dalam menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2021, yakni dengan mendorong seluruh kepala daerah untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.

Regulasi tersebut mengatur terkait penganggaran 2022. Dalam konteks itu, Pemda didorong agar mengalokasikan anggaran perlindungan Jamsostek bagi para pegawai non-ASN.

"Memastikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dicantumkan ke dalam arah kebijakan melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menjadi acuan dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahunnya," tegasnya.

Inpres tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kemendagri melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2021, dan Surat Edaran Mendagri Nomor 842.2/5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah. Sehingga aturan ini menjadi pedoman bagi Pemda untuk mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

2. Untuk memastikan pegawai non-ASN menjadi peserta aktif program Jamsostek

Kemendagri Minta Pemda Anggarkan Jamsostek bagi Pegawai Non-ASNIlustrasi kantor BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Hal itu juga termasuk memastikan seluruh pekerja, terutama pegawai Pemda dengan status non-ASN untuk menjadi program peserta aktif Jamsostek. Upaya ini agar memberikan perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja dan keluarganya.

Ia kemudian menyampaikan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, merupakan penyelenggara yang ditunjuk negara untuk memberikan perlindungan Jamsostek bagi pegawai non-ASN.

"Khusus bagi pemerintah daerah yang telah mengalokasikan anggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah dengan status non-Aparatur Sipil Negara pada APBD untuk segera melakukan pendaftaran kepesertaannya dan menyesuaikan pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan," tutur Fatoni.

Baca Juga: Kemendagri Ingatkan Perlindungan Jamsostek Masuk APBD 2022

3. Jangan sampai ada pegawai yang tertinggal dalam program tersebut

Kemendagri Minta Pemda Anggarkan Jamsostek bagi Pegawai Non-ASNilustrasi pegawai/non-ASN (IDN Times/Aditya Pratama)

Di akhir paparannya, Fatoni meminta Pemda terus aktif dalam melaporkan jumlah pegawai non-ASN di jajarannya. Dia mewanti-wanti agar tidak ada pegawai yang tertinggal dalam pelaksanaan program tersebut. 

Bila menemui kendala, Pemda dapat segera melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Dirjen Bina Keuda Kemendagri setiap triwulan, paling lambat 10 bulan berikutnya.

"Kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah untuk segera memfasilitasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," katanya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya