Kemendagri Minta Pemda Susun APBD 2023 Fokus Hapus Kemiskinan

Diarahkan untuk fokus penghapusan kemiskinan ekstrem

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah menyusun anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2023 difokuskan untuk program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni, saat mendampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam kunjungan kerja di Provinsi Gorontalo, Jumat (2/9/2022).

Selain itu, Kemendagri juga mendorong pemda agar segera merealisasikan APBD tahun 2022.

"Kunjungan Bapak Menteri Dalam Negeri ke Gorontalo ini antara lain untuk mendorong realisasi APBD tahun 2022, termasuk pengendalian inflasi daerah," ujar Agus, dikutip dari siaran pers, Minggu (4/9/2022).

Baca Juga: Kemendagri Dorong Daerah Segera Realisasikan APBD

1. Kemendagri sosialisasikan arah kebijakan penyusunan APBD tahun 2023

Kemendagri Minta Pemda Susun APBD 2023 Fokus Hapus KemiskinanPlh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni dalam webinar bertajuk “Integrasi Pengelolaan Anggaran di Daerah”, Selasa (23/11/2021) (Dok.Kemendagri)

Di sisi lain, Fatoni mengatakan, saat ini Kemendagri juga sedang menyosialisasikan arah kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran 2023 kepada seluruh pemda.

"Pemda saat ini sedang membahas APBD tahun 2023, sehingga perlu disampaikan arah kebijakan penyusunan APBD tahun 2023. Baik dari Kemendagri maupun dari kementerian atau lembaga terkait," ujar Fatoni.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah pelaksanaan webinar untuk menyinkronisasi, menyelaraskan, dan mengharmonisasikan kebijakan pemda dengan pemerintah pusat.

"Terutama kebijakan yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2023," kata dia.

Baca Juga: Kemendagri Dukung 3 Provinsi Baru di Papua Ikuti Pemilu 2024

2. Fokus pembangunan diarahkan untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem

Kemendagri Minta Pemda Susun APBD 2023 Fokus Hapus KemiskinanIlustrasi kemiskinan (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Fatoni mengatakan, fokus pembangunan dalam penyusunan program APBD tahun 2023 diarahkan untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), pendidikan dan kesehatan, serta penanggulangan pengangguran yang disertai dengan peningkatan decent job melalui penyediaan lapangan usaha.

Selain itu, fokus lainnya yakni mendorong pemulihan dunia usaha, revitalisasi industri dan penguatan riset terapan, serta pembangunan rendah karbon dan transisi energi berkelanjutan dengan adaptasi dari perubahan iklim.

Di samping itu, percepatan pembangunan infrastruktur dasar meliputi air bersih dan sanitasi, serta pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan sasaran dan target yang harus dicapai pada 2023.

Berkaitan dengan itu, Fatoni menekankan agar pemda perlu melakukan sinkronisasi sasaran dan target penyusunan RKP tahun 2023 dalam penyusunan RKPD 2023 dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 81 Tahun 2022.

"Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus tetap memprioritaskan kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung penanganan pandemik COVID-19 dan dampaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Fatoni.

Baca Juga: Kemendagri Soroti Realisasi APBD di NTT Masih Rendah

3. Fatoni kembali ingatkan pemda tentang kebijakan penyusunan APBD

Kemendagri Minta Pemda Susun APBD 2023 Fokus Hapus KemiskinanAgus Fatoni (Litbang Kemendagri)

Dalam kesempatan yang sama, Fatoni kembali mengingatkan tentang awal mula kebijakan penyusunan APBD meliputi kebijakan penyusunan pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

"Dalam hal ini secara substansi masih sama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD. Namun terdapat beberapa penyesuaian pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Pemerintahan Daerah," kata Fatoni.

Aturan tersebut merupakan pelaksanaan amanat dari Pasal 308 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 89 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga: Bupati Mamberamo Tengah Korupsi, Kemendagri Minta Tanggung Jawab

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya