KPK Geledah Balai Kota dan Kantor SKPD Pemkot Ambon

KPK segel dua ruangan di Balai Kota Ambon

Jakarta, IDN Times - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di kota Ambon, terkait dengan kasus suap Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy. Tak hanya di balai kota, KPK juga menyisir kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hari ini, Selasa (17/5/2022).

"Benar, hari ini tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kota Ambon," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, dengan tersangka Richard Louhenapessy (RL) dan kawan-kawan.

1. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 8 pagi waktu setempat

KPK Geledah Balai Kota dan Kantor SKPD Pemkot AmbonKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang jadi tersangka dugaan suap pada Jumat (13/5/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Tim penyidik KPK tiba di Balai Kota Ambon pukul 08.00 WIT dan 11.00 WIT dengan menggunakan delapan unit mobil.

Dengan dikawal anggota Brimob, tim penyidik KPK tersebut melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan, yakni:

1. Ruang Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy
2. Ruang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMSP)
3. Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
4. Ruang Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)
5. Ruang Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah
6. Ruang Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Usai penggeledahan, KPK kemudian menyegel ruang bidang penanaman modal di DPTMSP Kota Ambon.

Sejumlah kantor SKPD Pemkot Ambon juga ikut digeledah terkait kasus RL.

"Lokasi penggeledahan di lingkungan Pemkot Ambon, di antaranya beberapa kantor SKPD pada Pemkot Ambon," kata Fikri.

Hingga berita ini ditulis, tim penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan.

Baca Juga: Wali Kota Ambon Diduga Atur Lelang Proyek dan Terima Gratifikasi

2. KPK tetapkan tiga tersangka

KPK Geledah Balai Kota dan Kantor SKPD Pemkot AmbonWali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (dok. ANTARA News Ambon)

Dilansir Antara, terkait kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, dua di antaranya selaku penerima suap ialah Richard Louhenapessy (RL) dan Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan seorang tersangka lain sebagai pemberi suap yaitu Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan. Salah satu terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Baca Juga: Ini 8 Saksi yang Diperiksa KPK di Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Ambon

3. Terima suap Rp 500 juta dan pasal yang menjerat tersangka

KPK Geledah Balai Kota dan Kantor SKPD Pemkot AmbonRichard Louhenapessy (IDN Times/Aryodamar)

KPK mengungkapkan untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Adapun khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha ritel, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

Selain itu, Richard diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal tersebut masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Amri, selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Richard dan Andrew, sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya