KY Usulkan 8 Calon Hakim Agung ke DPR, Ada Pejabat dari Bea Cukai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Yudisial (KY) telah mengusulkan delapan calon Hakim Agung 2021-2022 yang lolos seleksi tahap akhir ke DPR RI. Selanjutnya akan dilakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan uji kepatutan.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah mengatakan, membutuhkan waktu yang tak sebentar untuk menyeleksi calon hakim agung sebelum diajukan ke DPR.
"Seleksi ini membutuhkan waktu yang cukup lama, yakni enam bulan, dikarenakan Komisi Yudisial menjaga dan mengedepankan prinsip kehati-hatian," kata Siti.
Baca Juga: Komisi III DPR Setujui 7 Nama Calon Hakim Agung, Ini Daftarnya
1. Delapan nama calon Hakim Agung
Siti mengatakan delapan calon hakim agung tersebut terbagi atas empat kamar. Pertama, untuk kamar pidana, yang lolos ada Wakil Ketua Pengadilan Surabaya F. Willem Saija, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung Subiharta, Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA) Sudharmawatiningsih, dan Hakim Tinggi Pengawas di Badan Pengawas MA Suradi.
Kedua, untuk kamar perdata, KY mengumumkan satu nama calon hakim agung yang lolos seleksi dan berhak mengikuti uji kelayakan dan uji kepatutan, yaitu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Nani Indrawati.
Ketiga, untuk kamar agama, calon hakim agung yang lolos adalah Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara Abd. Hakim.
Editor’s picks
Keempat, untuk kamar tata usaha negara, terdapat dua nama calon hakim agung yang lolos, yaitu Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Cerah Bangun, dan Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial Triyono Martanto.
2. Putusan KY sudah final
Siti mengatakan KY mengutamakan transparansi, independensi, dan objektivitas selama rangkaian tes Calon Hakim Agung Tahun 2021-2022 tersebut. Kelulusan para calon hakim agung itu termuat dalam pengumuman KY Nomor 05/PIM/RH.01.06/05/2022, tentang Kelulusan Seleksi Calon Hakim Agung RI Tahun 2021/2022.
"Keputusan Komisi Yudisial ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," ujarnya.
Baca Juga: KY Terima 136 Pendaftar Calon Hakim Agung, 79 Orang Bergelar Doktor
3. September tahun lalu DPR setujui tujuh calon hakim agung
Pada September 2021, Komisi III DPR RI juga telah menyetujui tujuh dari 11 calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY), Selasa 21 September 2021 di Gedung DPR, Jakarta.
Tujuh calon hakim agung itu sebelumnya telah menjalani rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Komisi III DPR.