Masa Penahanan Fakarich Tersangka Binomo Diperpanjang 20 Hari

Masa penahanan lima tersangka lain juga diperpanjang

Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, guru trading Indra Kenz yang ditetapkan sebagai tersangka penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Binomo.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara menyebutkan, masa penahan Fakarich diperpanjang 40 hari ke depan.

"Tersangka FSP (Fakar Suhartami Pratama) dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari sejak 25 April sampai dengan 3 Juni," kata Chandra dilansir ANTARA, Selasa (17/5/20232).

Perpanjang masa penahanan ini karena masa penahan 20 hari di kepolisian telah habis, terhitung sejak ditangkap dan ditahannya tersangka Fakarich yakni dari 5 April hingga 24 April.

Baca Juga: Fakarich, Guru Trading Indra Kenz Ditahan Bareskrim 20 Hari ke Depan

1. Masa penahanan tersangka lain juga diperpanjang

Masa Penahanan Fakarich Tersangka Binomo Diperpanjang 20 HariFakar Suhartami saat melakukan trading bareng dengan para millennials. (Istimewa)

Selain Fakarich, penyidik juga memperpanjang masa penahanan tersangka lainnya yang juga habis masa penahanan tahap pertama pada kasus ini, yakni Brian Edgar Nababan (BEN), selaku manager Binomo Indonesia. Ia ditangkap dan ditahan sejak 1 April sampai 19 April.

"Tersangka BEN telah dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari 21 April sampai 30 Mei," ucap Chandra.

Tersangka lainnya yang juga diperpanjang masa penahanannya, yakni Wiky Mandara Nurhadi, selaku admin Telegram Indra Kenz, ditangkap dan ditahap sejak 7 April sampai 26 April, kemudian diperpanjang masa penahanan 40 hari terhitung sejak 27 April sampai 5 Juni.

Sebelumnya, penyidik juga melakukan perpanjangan masa tahanan  40 hari terhadap kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, bersama ayahnya Rudyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Masa tahanan Vanessa Khong dan ayahnya diperpanjang sejak 9 Mei sampai 17 Juni, sedangkan Nathania Kesuma, adik Indra Kenz, diperpanjang dari 11 Mei sampai 19 Juni.

"Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, Selasa, 10 April 2022.

2. Fakarich diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz

Masa Penahanan Fakarich Tersangka Binomo Diperpanjang 20 HariFakar Suhartami (kiri) saat aktif menjadi mentor trading. (Istimewa)

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Fakarich sebagai tersangka. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Fakarich diperiksa sebagai saksi pada 4 April 2022.

“Hasil pemeriksaan ditemukan dua alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," tutur Whisnu.

Berdasarkan pemeriksaan, Fakarich diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz Rp1,9 miliar. Ia juga mengajari Indra Kenz dalam trading Binomo.

“Tersangka juga mengajarkan Indra Kesuma awal trading Binomo dan tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp1,9 miliar,” kata Whisnu.

Whisnu menjelaskan, Fakarich merupakan affiliator binomo dengan link referal https://binomo.com?a=a5fac9bc4efb. Ia juga direkrut tersangka Brian Edgar Nababan.

“Tersangka (Fakarich) membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan trading binary option Binomo pada website fakartrading.com di bawah PT. Fakar Edukasi Pratama,” ucap Whisnu.

3. Pasal-pasal yang menjerat Fakarich

Masa Penahanan Fakarich Tersangka Binomo Diperpanjang 20 HariFakar Suhartami, Trader muda asal Kota Medan. (Istimewa)

Atas perbuatannya, Fakarich dikenakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Fakarich juga dijerat Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga: Mobil Ferrari Indra Kenz Disita, Barang Bukti Kasus Binomo Nambah Lagi

4. Penyidik sedang melengkapi berkas Indra Kenz

Masa Penahanan Fakarich Tersangka Binomo Diperpanjang 20 HariTersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz memakai baju tahanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara Indra Kenz yang telah dilimpahkan tahap I dan dikembalikan jaksa penuntut umum karena tidak lengkap secara formil maupun materil.

Data terakhir, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 saksi korban, 4 ahli, dengan total kerugian dari 108 korban sebesar Rp73,1 miliar.

Adapun barang bukti yang telah disita di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, 3 unit rumah di Sumatra Utara (2 unit) dan 1 rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merek, uang tunai Rp1,64 miliar.

Saat ini, penyidik sedang bergerak ke Medan untuk mengambil barang bukti mobil Ferari yang telah disita sebelumnya berdasarkan keputusan pengadilan, untuk dibawa ke Jakarta untuk persidangan.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya