Respons Wagub DKI soal Bambang Widjojanto Mundur dari TGUPP Anies

BW mundur demi fokus tangani kasus dugaan korupsi Mardani

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menghormati keputusan Bambang Widjojanto mundur dari anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI. Ia mengatakan mundurnya Bambang agar tidak ada konflik kepentingan.

"Yang bersangkutan sudah mundur dari TGUPP supaya tidak ada conflict of interest (konflik kepentingan)," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: Tak Mau Ada Konflik Kepentingan, Bambang Widjojanto Mundur dari TGUPP

1. Bambang Widjojanto mundur dari TGUPP, fokus membela Mardani Maming

Respons Wagub DKI soal Bambang Widjojanto Mundur dari TGUPP AniesANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sebelumnya, Bambang Widjojanto menyatakan mundur sebagai bagian dari TGUPP Anies Baswedan. Jalan ini dipilihnya karena ia ingin fokus membela tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.

"Ya betul. Saya sebaiknya tidak aktif (sebagai TGUPP) agar lebih fokus di praperadilan dan meminimalisasi potensi konflik kepentingan," ujar Bambang kepada wartawan, Rabu, 20 Juli 2022.

2. Bambang Widjojanto sudah sampaikan niatnya ke TGUPP

Respons Wagub DKI soal Bambang Widjojanto Mundur dari TGUPP AniesIDN Times/Margith Juita Damanik

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengaku telah menyampaikan pengunduran dirinya pada koleganya di TGUPP. Hal tersebut ia lakukan sebelum sidang praperadilan Mardani Maming dilakukan.

"Pada acara sebelum pembacaan permohonan praperadilan kemarin sudah saya kemukakan pada beberapa kolega media," ujar Bambang.

Baca Juga: Dulu Pimpin KPK, Bambang Widjojanto Kini Bela Tersangka Dugaan Korupsi

3. Mardani Maming dibela Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana

Respons Wagub DKI soal Bambang Widjojanto Mundur dari TGUPP AniesAnggota kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana (kiri) dan Bambang Widjojanto (kanan). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Meski belum diumumkan secara resmi oleh KPK, mantan Bupati Tanah Bambu Mardani Maming disebut telah menjadi tersangka dalam kasus ini. Bahkan, ia telah dicegah imigrasi ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Tak terima dijadikan tersangka, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indoonesia (HIPMI) itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain dibela Bambang Widjojanto, Mardani juga dibela mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya