Serap Aspirasi Warga soal Pemekaran, Komisi II DPR Siap Kunjungi Papua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pimpinan Komisi II DPR RI dan anggota Komisi II DPR RI, bersama pemerintah dijadwalkan melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Papua, pada 24 hingga 26 Juni 2022.
Kunjungan dilakukan untuk menyerap aspirasi dan masukan terkait pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang pemekaran di Provinsi Papua, serta melakukan uji publik, dan menjaring masukan kembali.
“Kunjungan kerja itu dilakukan untuk menyerap aspirasi dan masukan terkait pembahasan RUU tentang pemekaran di Provinsi Papua, melakukan uji publik dan menjaring masukan kembali,” ujar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, dalam keterangan tertulis, Jumat (34/6/2022).
Baca Juga: Temui Mendagri Tito, Gubernur Lukas Dukung Pemekaran Papua 7 Provinsi
1. Pembahasan otsus Papua sudah dibahas sejak Juli
Bahtiar mengatakan, proses penyerapan aspirasi ini untuk mematangkan kembali hasil sinkronisasi yang dilakukan, sebelum RUU dirampungkan, untuk selanjutnya dibawa ke sidang paripurna DPR RI dan disahkan.
“Proses pembahasan otsus (otonomi khusus) Papua dan pemekaran Papua sejatinya sudah dibahas sejak Juli 2021. Jadi proses ini sebenarnya sudah satu tahun menjaring masukan dari berbagai elemen masyarakat sejak disahkannya UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua,” terang dia.
2. DPR dan pemerintah sinkronisasi 3 RUU Pemekaran Papua
Editor’s picks
Pemerintah bersama DPR RI yang tergabung dalam Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran Papua ,melakukan sinkronisasi terhadap 3 RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.
Ketiga RUU itu meliputi RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Papua Tengah, dan RUU Papua Pegunungan.
Rapat yang dilaksanakan pada Kamis (23/6/2022) itu dipimpin Wakil ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dan pimpinan Komisi II DPR RI, serta diikuti anggota Komisi II DPR RI yang hadir langsung maupun virtual.
“Dalam Rapat Timus (Tim Perumus) dan Timsin (Tim Sinkronisasi) yang dilangsungkan terdapat tiga draf RUU yang sudah berhasil disinkronisasi, yaitu RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Papua Tengah, dan RUU Papua Pegunungan,” kata Bahtiar.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sinkronisasi 3 RUU Pemekaran Papua
3. Rapat Panja Komisi II DPR RI soal pemekaran Papua digelar tertutup
Sebelumnya, Komisi II DPR RI menggelar rapat panja dengan Pimpinan Komisi I DPD RI dan pemerintah secara tertutup.
Sejauh ini, draf RUU pembentukan provinsi baru Papua itu telah sampai pada pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) tiga RUU itu secara substansial. DIM itu kemudian diserahkan pada pemerintah.
Komisi II kemudian meminta para tenaga ahli dari masing-masing institusi yang terlibat untuk menyusun RUU tersebut.
“Seperti keputusan kemarin, kita minta tenaga ahli dari masing-masing institusi kita, Komisi II DPR, Badan Keahlian Dewan (BKD), kementerian, dan pemerintah, juga dari komite atau DPD RI ini sudah menyusun atau merumuskan tiga RUU dan saya sudah dapat laporan bahwa sudah selesai,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.