Serikat Buruh Kecam soal Penggunaan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan

Serikat Buruh sampaikan sejumlah tuntutan

Jakarta, IDN Times - Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) turut menyampaikan bela sungkawa atas jatuhnya ratusan korban jiwa dan luka-luka, dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Dewan Pimpinan Pusat GSBI mengecam keras apapun dalih tindakan penembakan gas air mata, di dalam stadion dan brutalitas kepada suporter Arema.

"Mereka semua adalah rakyat Indonesia yang harus dilindungi dan diayomi. Tidak sepatutnya tindakan tersebut dilakukan. Nyawa manusia adalah lebih penting dan berharga dari apapun," kata Ketua Umum GSBI, Rudi HB Daman, dalam keterangan tertulis, Senin (3/10/2022).

Baca Juga: Pesan Jokowi ke Menkes: Korban Luka Tragedi Kanjuruhan Ditangani Cepat

1. GSBI mengingatkan bahwa penggunaan gas air mata dilarang FIFA

Serikat Buruh Kecam soal Penggunaan Gas Air Mata di Tragedi KanjuruhanKerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang usai pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya. (IDN Times/Alfi Ramadana)

GSBI menduga penyebab utama banyaknya korban jiwa berjatuhan karena penanganan keamanan, dan pengendalian massa yang tidak profesional serta tidak sesuai prosedur, penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use force), terutama penggunaan gas air mata.

"Penembakan gas air mata nampak jelas bukan hanya mengarah kepada suporter yang turun ke lapangan, tetapi mengarah dan diarahkan ke semua tribun penonton. Karena gas air matalah yang menyebabkan suporter ketakutan dan kepanikan luar biasa. Suporter yang berada di tribun berlarian, berdesakan menuju pintu ke luar untuk menyelamatkan diri, sesak napas, pingsan, dan saling bertabrakan," kata Rudi.

Hal tersebut, kata Rudi, diperparah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari, mengingat historis rivalitas kedua tim dan suporter harusnya panitia, PSSI, PT LIB dan semua pihak memperhatikan semua ini secara seksama.

GSBI juga mengingatkan, sudah sangat jelas bahwa penggunaan gas air mata dilarang FIFA. "FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api, dilarang untuk mengamankan massa
dalam stadion," lanjut Rudi.

2. GSBI minta negara membentuk tim penyelidik independen

Serikat Buruh Kecam soal Penggunaan Gas Air Mata di Tragedi KanjuruhanEvakuasi para korban kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. (IDN Times/Alfi Ramadana)

Tak hanya itu, GSBI mendesak negara dan seluruh pihak yang berkepentingan untuk melakukan penyelidikan independen secara jujur dan adil, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pertandingan ini. Dengan membentuk tim penyelidik independen.

"GSBI juga menuntut dan mendesak panitia, Management Arema FC, Kepolisian RI, PT LIB, PSSI, dan pemerintah pusat, khususnya Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk bertanggung jawab sepenuhnya terhadap jatuhnya korban jiwa, luka-luka, terhadap keluarga korban (istri, suami, anak) yang meninggal dunia, terutama untuk mendapatkan santunan, pemenuhan jaminan sosial, kesehatan, pendidikan, serta jaminan pekerjaan, dan lain-lain. Demi kelangsungan penghidupannya," kata Rudi.

Baca Juga: PSI Minta Kapolda Jatim Dinonaktifkan Buntut Tragedi Kanjuruhan

3. Tiga tuntutan GSBI atas tragedi tersebut

Serikat Buruh Kecam soal Penggunaan Gas Air Mata di Tragedi KanjuruhanSuasana doa bersama untuk korban tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan bersama pemain dan warga pada Senin (3/10/2022). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Atas tragedi Kanjuruhan, GSBI menyatakan sikap dan menuntut beberapa hal, antara lain:

  1. Segera pulihkan rasa aman bagi rakyat Malang, berikan jaminan keamanan dan keselamatan seluruh suporter bola Indonesia, tim, offisial, dan semua stakeholder sepak bola Indonesia. Serta perbaiki sistem pengamanan segala event dengan jaminan tanpa ada tindak kekerasan.
  2. Hentikan tindak kekerasan kepada rakyat (Fasisme negara) atas nama apapun.
  3. Mintai pertanggungjawaban profesionalisme dan kinerja serta
    pertanggungjawaban hukum anggota TNI-Polri dan semua pihak yang bertugas pada saat peristiwa tersebut, serta berhentikan Kapolres, Kabupaten Malang.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya