Terima Laporan Parpol, Bawaslu Tolak 2 Parpol Ini di Sidang Putusan

Ditolak karena tidak memenuh syarat materiil

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan tentang adanya laporan dugaan pelanggaran administrasi dalam tahapan pendaftaran Pemilu 2024 yang diajukan 4 partai politik (parpol), Kamis (25/8/2022).

Keempat parpol yang mengajukan laporan antara lain, Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU (Indonesia Bangkit Bersatu), dan Partai Karya Republik (Pakar).

Laporan tersebut terkait tahap proses pendaftaran parpol pada 1-14 Agustus 2022 oleh KPU. Keempat partai politik tersebut tidak lolos pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024.

Adapun sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja sebagai Majelis Pemeriksa dengan didampingi anggota Bawaslu lain, yakni Totok Hariyono, Puadi, dan Lolly Suhenti sebagai anggota majelis pemeriksa.

Dari hasil sidang, dua dari empat parpol laporannya tidak diterima, sedangkan dua lainnya diterima.

Baca Juga: Bawaslu: Parpol Banten Catut Nama ASN, Polisi, hingga TNI 

1. Partai Berkarya ditolak laporannya

Terima Laporan Parpol, Bawaslu Tolak 2 Parpol Ini di Sidang PutusanPartai Berkarya ke KPU sebagai calon peserta pemilu 2024. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Partai Berkarya melapor pada 22 Agustus 2022 oleh Mayjend Tni H. Syamsu Djalal. Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan laporan Partai Berkarya tidak diterima.

"Menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," ujar Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis.

Majelis berpendapat, objek pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor tidak jelas. Antara lain tidak disebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor (KPU) yang dianggap melanggar administrasi Pemilu serta ketentuan perundang-undangan apa yang dilanggar.

"Sehingga majelis menyimpulkan laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil," katanya.

Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan mengambil kesimpulan sebagai berikut:

  1. Laporan pelapor telah memenuhi syarat formil, namun tidak memenuhi syarat materil
  2. Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelaporan pelapor
  3. Penyampaian laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Ungkap Sipol KPU Tak Mampu Deteksi Data Ganda

2. Laporan Pakar juga tidak diterima

Terima Laporan Parpol, Bawaslu Tolak 2 Parpol Ini di Sidang PutusanIDN Times/Margith Juita Damanik

Selain Partai Berkarya, Bawaslu juga memutuskan tidak menerima laporan Pakar. Partai Karya Republik melapor pada 23 Agustus 2022 oleh Ari Haryo Wibowo.

Anggota Bawaslu RI, Totok Haryono, membacakan hasil majelis pemeriksa. Partai tersebut diketahui telah memenuhi syarat formil, namun tidak dengan syarat materiil.

"Bahwa setelah majelis pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap objek pelanggaran yang dilaporkan dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan, majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor tidak jelas," kata dia.

Hal tersebut karena pelapor tidak menyebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor yang dianggap pelanggaran administrasi Pemilu dan ketentuan perundang-undanganan apa yang dilanggar terlapor.

Dengan demikian, majelis menyimpulkan laporan pelapor tersebut tidak memenuhi syarat materiil.

"Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu.

Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan mengambil kesimpulan sebagai berikut:

  1. Laporan pelapor telah memenuhi syarat formil, namun tidak memenuhi syarat materil
  2. Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelaporan pelapor
  3. Penyampaian laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Survei: Mayoritas Publik Tak Setuju Pemilu Ditunda, Siap Pemilu 2024 

3. Dua laporan parpol diterima, dilanjutkan sidang pemeriksaan

Terima Laporan Parpol, Bawaslu Tolak 2 Parpol Ini di Sidang PutusanKetua Umum Partai Pelita Beni Pramula (kiri), Sekretaris Jenderal Partai Pelita Tantan Taufik Lubis (tengah), dan Ketua Majelis Permusyawaratan Partai (MPP) Partai Pelita Din Syamsuddin (kedua kanan). (ANTARA/Melalusa Susthira K/am.)

Sementara itu, dua parpol yang pemeriksaan laporannya akan ditindaklanjuti dalam sidang pemeriksaan adalah Partai Pelita dan Partai IBU.

Partai Pelita melapor pada 23 Agustus oleh Djindar Rohani, sedangkan Partai IBU melapor pada 23 Agustus oleh Erlangga.

Menurut Bawaslu, laporan kedua pelapor diterima karena telah memenuhi syarat formil dan materiil berdasarkan ketentuan pada Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018.

"Menetapkan, menyatakan laporan memenuhi syarat formil dan materiil, menyatakan laporan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan," ujar Bagja.

Adapun sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (29/8/2022) dengan agenda mendengarkan pokok laporan dari semua pihak.

"Agenda dilanjutkan pada Senin 29 Agustus dengan mendengarkan pokok-pokok laporan dari pelapor dan terlapor," ujar Bagja.

Baca Juga: Partai Buruh Laporkan KPU ke Bawaslu, Hasyim: KPU Langgar Aturan Apa?

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya