1 Desember Hari Kemerdekaan OPM, Bukan Papua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Setiap 1 Desemberi diperingati sebagai Hari Proklamasi West Papua. Padahal, dalam Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 2 Agustus 1969, rakyat Papua telah memutuskan secara aklamasi bergabung dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pemerhati Papua dan Pakar Politik Internasional, Imron Cotan, menegaskan bahwa PBB telah mengakui Papua dan Papua Barat sebagai bagian dari NKRI. Hal itu tertuang dalam Resolusi 2504 Tahun 1969.
"Karena prosesnya sudah selesai dengan diadopsinya resolusi PBB Nomor 2504 tahun 1969. Jadi tidak ada proses dekolonisasi Papua," kata Imron dalam diskusi bertema Ilusi 1 Desember, Senin (30/11/2020).
Baca Juga: 5 Tradisi Papua Ini Jarang Diketahui Banyak Orang, Sangat Unik!
1. Papua dan Papua Barat masuk ke dalam wilayah NKRI
Ketua Bamus Papua dan Papua Barat, Willem Frans Ansanay menegaskan Pepera 2 Agustus 1969 itu sudah jelas mengatakan bahwa Papua dan Papua Barat masuk ke dalam wilayah negara Indonesia. Sehingga, ia mengatakan masalah itu sudah selesai.
"Sebetulnya sebagai bangsa Indonesia kita sudah sepakat persoalan Papua sudah clear," kata Willem dalam diskusi yang sama.
Jadi, lanjut Willem, jika ada kelompok-kelompok yang masih menyuarakan keinginan Papua merdeka, artinya mereka tidak puas terhadap pembangunan di Papua.
"Ini merupakan bentuk daripada ketidakpuasan karena barangkali ada hal-hal yang sebetulnya dibutuhkan untuk kesejahteraan orang asli Papua, perlu mendapatkan ruang secara baik sehingga upaya-upaya ini bisa diperkecil," tuturnya.
2. Hari Kemerdekaan Papua hanyalah mimpi belaka
Sementara, Ketua DPD Pemuda Mandala Trikora Provinsi Papua, Ali Kabiay menyebut bahwa Hari Kemerdekaan pada 1 Desember hanyalah mimpi saja. Alasannya, karena Hari Kemerdekaan Indonesia adalah 17 Agustus, di mana Papua masuk ke dalamnya.
"Tanggal 1 Desember itu suatu mimpi belaka saja, karena kita sudah merdeka 17 Agustus. PBB sudah menyatakan Papua bagian dari Indonesia yang sah. Membentuk negara bukan hal mudah dan tidak semudah membalikan telapak tangan," ujar Ali.
Ali mengaku heran padahal dulunya Bintang Kejora melambangkan tujuh wilayah adat, namun saat ini justru digunakan sebaga lambang bendera sebuah negara. Ali pun menceritakan bahwa pada 1 Juli 1971, Organisasi Papua Merdeka (OPM) mendeklarasikan diri.
Editor’s picks
Lalu pada 1979, Jacob Prai dan Seth Jafeth Roemkorem terpecah jadi dua bagian karena Jacob merasa Seth haus kekuasaan. Kemudian, Jacob pun keluar dan membentuk kelompok Pemulihan Keadilan (Pemka). Sedangkan Seth, masih tetap menjadi bagian dari OPM.
"Jadi sebenarnya kalau melihat tanggal bagaimana masyarakat Papua. Saya rasa tidak ada tanggal yang tepat, yang bisa menyebutkan bahwa itu merupakan Hari Kemerdekaan OPM," jelasnya.
Baca Juga: [WANSUS] Cerita Dokter Anton dari Papua, Ingin Merdeka dari COVID-19
3. Papua merdeka disebut sebagai pemberontakan atau separatisme
Lebih lanjut, Imron menjelaskan bahwa tidak ada yang namanya dekolonisasi di Papua. Bahkan, yang terjadi di Papua bisa disebut sebagai pemberontakan atau separatisme. Separatisme yang berarti mereka ingin memisahkan diri dari NKRI yang diakui oleh PBB.
"Jadi prosesnya bukan dekolonisasi tapi separatisme. Itu yang namanya separtisme ditumpas dengan cara-cara militer," ucapnya.
Kemudian, Imron melanjutkan bahwa para pemberontak di negara-negara lain 'dibasmi' oleh pemerintah dengan cara-cara militer. Namun, tidak ada yang menuduh pemerintahan mereka melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Tidak ada yang dituduh-tuduhkan bahwa mereka, pemerintah Srilangka, pemerintah Inggris, pemerintah Spanyol melakukan pelanggaran HAM. Tidak ada," ucapnya.
Meski begitu, Imron menyebut pemerintah Indonesia justru mengambil langkah lembut dalam menghadapi para pemberontak di Papua, yaitu cara mengedepankan pendekatan kesejahteraan. Sehingga, Polri yang berada di depan dan TNI yang berada di belakang.
4. Tidak ada peluang bagi Papua untuk menyatakan diri sudah merdeka atau akan merdeka
Imron menerangkan, apabila suatu wilayah ingin menjadi sebuah negara, tentu mempunyai beberapa kriteria. Pertama, populasinya permanen. Kedua, wilayahhya tertentu. Ketiga, memiliki pemerintahan sendiri. Sementara, Papua tidak memenuhi syarat ketiga tersebut karena pemerintahannya berada di pusat.
"Berdasarkan UU Otonomi Daerah, ada 4 wilayah hukum yang tidak boleh dilakukan oleh pemerintah daerah. Pertama, hubungan luar negeri. Kedua, keamanan. Ketiga, sistem hukum. Keempat, perpajakan. Itu semua dikendalikan pusat berdasarkan UU," jelasnya.
"Jadi, kalau berbicara UU dalam negeri dan internasional, tidak ada peluang bagi Papua mengatakan dirinya sudah merdeka atau akan merdeka," lanjut dia.
Baca Juga: 5 Fakta Pembakaran Hutan di Papua Seluas Seoul oleh Perusahaan Korsel