18 Lembaga dan Komisi Dibubarkan Jokowi, ke Mana Tugasnya Dialihkan?

Jokowi bubarkan 18 lembaga agar Indonesia berlari kencang

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi membubarkan 18 lembaga dan komisi. Pembubaran 18 lembaga dan komisi itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pembubaran lembaga dan komisi ini dilakukan Jokowi guna merampingkan birokrasi, agar Indonesia bisa berlari kencang mengejar negara-negara maju. Lantas, dialihkan ke mana fungsi dan tugas 18 lembaga dan komisi itu?

Baca Juga: Sah! Jokowi Bubarkan 18 Lembaga dan Komisi, Ini Daftarnya

1. Daftar 18 lembaga dan komisi yang dibubarkan Jokowi

18 Lembaga dan Komisi Dibubarkan Jokowi, ke Mana Tugasnya Dialihkan?Presiden Joko Widodo (tengah) memimpin rapat kabinet terbatas mengenai percepatan penanganan dampak pandemi COVID-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/6/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Tertuang di Pasal 19 dalam Pepres 82, Jokowi telah resmi membubarkan 18 lembaga dan komisi. Adapun 18 lembaga dan komisi tersebut yakni:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2010

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2011

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 32 Tahun 2011

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 86 Tahun 2011

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 73 Tahum 2012

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 90 Tahun 2016

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 74 Tahun 2017

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres Nomor 46 Tahun 2019.

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 39 Tahun 1991

11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 104 Tahun 1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 16 Tahun 2022

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdasarkan Keppres No 166/1999, di mana diatur kembali di Keppres Nomor 133 Tahun 2000

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 177 Tahun 1999. Terakhir diatur dalam Keppres Nomor 53 Tahun 2003

14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 80 Tahun 2000

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 54 Tahun 2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2005

16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3 Tahun 2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres Nomor 28 Tahun 2010

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 22 Tahun 2006

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 37 Tahun 2014

2. Tempat pengalihan tugas dan fungsi 18 lembaga yang dibubarkan

18 Lembaga dan Komisi Dibubarkan Jokowi, ke Mana Tugasnya Dialihkan?Rapat Terbatas Percepatan Pembangunan PSN Jalan Tol Trans Sumatra dan Tol Cisumdawu (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Dalam Perpres ini juga disebutkan pengalihan fungsi dan tugas 18 lembaga dan komisi tersebut. Kemanakah fungsi dan tugasnya akan dialihkan? Berikut penjelasannya:

1. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, serta Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN akan dialihkan fungsi dan tugasnya ke Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional

2. Tugas dan fungsi Tim Transparansi Industri Esktraktif akan dilaksanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan

3. Tugas dan fungsi Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan akan dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan

4. Tugas dan fungsi Badan Peningkatan Air Minum dan Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan, akan dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

5. Tugas dan fungsi Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum, akan dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

6. Tugas dan fungsi Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan

7. Tugas dan fungsi Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka Wolrd Trade Organization, akan dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri

8. Tugas dan fungsi Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan akan dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

3. Jokowi sebut pembubaran lembaga untuk menghemat anggaran

18 Lembaga dan Komisi Dibubarkan Jokowi, ke Mana Tugasnya Dialihkan?Rapat Terbatas Percepatan Pembangunan PSN Jalan Tol Trans Sumatra dan Tol Cisumdawu pada Senin, (7/7/2020) (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Sebelumnya, Jokowi mengatakan, segera memangkas 18 lembaga dalam waktu dekat ini. Menurut Jokowi, beberapa lembaga dirampingkan karena ia ingin negara bisa berjalan cepat. Sebab, dengan perampingan, anggaran juga bisa dihemat. 

"Semakin ramping organisasi ya cost-nya kan semakin bisa kita kembalikan. Anggaran, biaya," ujar Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin 13 Juli 2020. 

Menurut dia, jika tugas-tugas lembaga dan komisi tersebut bisa dikembalikan ke kementerian hingga direktorat, maka lembaga dan komisi itu tidak diperlukan.

"Kalaupun bisa kembalikan ke kementerian, ke dirjen, direktorat, direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," tutur mantan Wali Kota Solo itu. 

Jokowi mengaku ingin sebuah kapal yang simpel dan bisa bergerak cepat. Karena itu, ia memutuskan untuk memangkas belasan lembaga dan komisi.

"Organisasi ke depan kira-kira seperti itu. Bolak balik kan saya sampaikan, negara cepat bisa mengalahkan negara yang lambat. Bukan negara gede mengalahkan negara yang kecil gak. Kita yakini," ucap Jokowi.

Baca Juga: Jokowi Wanti-wanti, Anggaran Negara Harus Transparan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya