2 Fraksi Tolak Penambahan Kursi Pimpinan Parlemen, Ini Alasannya

Terkesan bagi-bagi kursi gak, ya?

Jakarta, IDN Times – Panitia Kerja Badan Legislasi (Baleg) telah menyepakati revisi UU tentang MD3 nomor 17 tahun 2014 mengenai penambahan kursi pimpinan parlemen.

Rapat Kerja Baleg dengan Pemerintah pada Rabu (7/2) malam menyepakati penambahan 1 kursi untuk pimpinan DPR, 3 kursi untuk pimpinan MPR, dan 1 kursi untuk pimpinan DPD.

1. Dua dari 10 Fraksi menolak penambahan kursi

2 Fraksi Tolak Penambahan Kursi Pimpinan Parlemen, Ini Alasannya IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Dari 10 fraksi, ada dua fraksi yang menolak, yaitu Fraksi Nasdem dan PPP. Sementara 8 fraksi lainnya setuju kursi pimpinan parlemen ditambah.

Menanggapi penolakan kedua fraksi tersebut, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan jika hal tersebut sangat wajar terjadi dalam demokrasi.

“Itu biasa dalam demokrasi. Kan beliau mengatakan komentarnya, misalnya PPP. Yang ada di MPR sekarang kan sudah dipilih. Sekarang kan sudah ada mekanisme pemilihan,” ujar Yasonna di Gedung DPR RI, Kamis (8/2).

Baca juga: Pimpinan DPR Bertambah Satu, Nasdem: Kami Tidak Setuju

2. Fraksi PPP menolak karena dianggap melanggar putusan MK

2 Fraksi Tolak Penambahan Kursi Pimpinan Parlemen, Ini Alasannya IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani menyampaikan di dalam rapat, bahwa fraksinya menolak menyepakati penambahan kursi pimpinan, terutama kursi Pimpinan di MPR.

Arsul mengungkapkan fraksinya tidak setuju jika kursi Pimpinan MPR diberikan pada partai pemenang pemilu, karena MPR terdiri dari perwakilan DPR dan DPD.

Baginya, apabila hal tersebut diteruskan, maka dianggap akan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 177 tahun 2009.

“Fraksi PPP berpendapat ada satu materi yang jika ini diteruskan oleh UU akan menimbulkan problem konstitusional yang berat,” kata Arsul.

3. Nasdem: Penambahan kursi tidak mendongrak kinerja parlemen

2 Fraksi Tolak Penambahan Kursi Pimpinan Parlemen, Ini Alasannya IDN Times/Margith Juita Damanik

Fraksi Nasdem di dalam Rapat Kerja Baleg tersebut menolak seluruh komposisi penambahan Pimpinan DPR, MPR, dan DPD. Anggota Fraksi Nasdem Hamdani mengungkapkan bahwa penambahan kursi pimpinan parlemen untuk periode ini tidak akan memberikan pengaruh terhadap kinerja parlemen.

Fraksi Nasdem pun memberikan pendapat, apabila akan merevisi UU MD3 harusnya dilakukan secara menyeluruh dan berlaku untuk periode 2019.

“Fraksi Nasdem berpendapat revisi kedua UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 masih perlu pendalaman,” kata dia.

4. Mekanisme pemilihan Pimpinan MPR di 2019 dengan sistem paket

2 Fraksi Tolak Penambahan Kursi Pimpinan Parlemen, Ini Alasannya IDN Times/Margith Juita Damanik

Terkait pemilihan Pimpinan MPR dan DPR di periode mendatang, mekanismenya ada dua. Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman menjelaskan untuk MPR nanti di tahun 2019 akan kembali kepada sistem paket seperti yang telah dilaksanakan sebelumnya.

“Hanya untuk penambahan pimpinan saja, dan itu sudah hasil pemilihan yang lalu juga dan merefleksikan soal bagaimana keterwakilan pimpinan itu juga menggambarkan hasil pemilu yang lalu,” ujar Supratman.

Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo juga menyampaikan sistem pemilihan pimpinan MPR di sisa periode ini berbeda dengan di tahun 2019.

“Kalau 2019 itu MPR nya nanti dipilih dengan sistem paket karena  ada representasi dari DPD, tapi kalau sekarang nanti ditetapkan,” ucap Firman.

5. Mekanisme pemilihan DPR di 2019 dengan sistem pemenang pemilu

2 Fraksi Tolak Penambahan Kursi Pimpinan Parlemen, Ini Alasannya IDN Times/Margith Juita Damanik

Supratman menjelaskan, berbeda dengan Pimpinan MPR yang menggunakan sistem paket, untuk di DPR sendiri mekanismenya tetap menggunakan sistem pemenang pemilu. 

“Partai pemenang pemilu urutan pertama itu akan menjadi ketua, dan urutan dua sampai dengan lima itu selanjutnya akan menempati posisi wakil ketua, itu sudah sangat adil,” ujar Supratman.

Baca juga: Baleg Sepakat Menambah Kursi Pimpinan DPR dan MPR

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya