25 Persen Perempuan Alami Kekerasan Seksual, KSP: RUU TPKS Esensial!

25 persen perempuan RI alami kekerasan seksual

Jakarta, IDN Times - Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani, menegaskan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus segera disahkan, agar bisa menjadi instrumen hukum yang kuat dan komprehensif.

Menurutnya hal itu penting sebagai upaya pencegahan dan pengaturan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual.

"Ini sekaligus menunjukkan bahwa pengesahan RUU TPKS menjadi demikian esensial, tidak hanya untuk memberikan perlindungan yang memadai dari ancaman kekerasan seksual, tapi juga memenuhi agenda pembangunan yang berkelanjutan,” kata perempuan yang karib disapa Dani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/12/2021).

Baca Juga: Komnas Perempuan Desak RUU TPKS Dijadikan RUU Inisiatif DPR 2022

1. Pemerintah dukung pengesahan RUU TPKS

25 Persen Perempuan Alami Kekerasan Seksual, KSP: RUU TPKS Esensial!Komnas Perempuan menyuarakan untuk pengesahan RUU TPKS (Instagram.com/Komnasperempuan)

Lebih lanjut, Dani mengatakan, pemerintah berkomitmen mendukung pengesahan RUU TPKS melalui pembentukan Gugus Tugas TPKS yang selama ini berkoordinasi dengan Baleg DPR.

“Di mana RUU tersebut sudah mengalami proses perancangan dan pembahasan sejak 2016,” ujar Dani.

2. Dani sebut 25 persen perempuan Indonesia alami kekerasan seksual

25 Persen Perempuan Alami Kekerasan Seksual, KSP: RUU TPKS Esensial!Ilustrasi perempuan Indonesia (IDN Times/Arief Rahmat)

Kemudian, Dani menyebut penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual, merupakan bagian dari Sustainable Development Goals (SDGs) PBB, yang sudah diadopsi Indonesia bersama 192 negara lainnya untuk dicapai pada 2030.

Lalu, Dani memaparkan bahwa 25 persen perempuan Indonesia mengalami kekerasan seksual. Dengan kata lain, setiap hari terdapat 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual.

“Data tersebut bukan sekadar angka dan barisan nama, melainkan fakta bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih menjadi catatan kelam dalam kehidupan masyarakat kita. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa diperlukan mekanisme dan instrumen hukum yang memadai,” ucapnya.

3. RUU TPKS diusulkan sejak 2016

25 Persen Perempuan Alami Kekerasan Seksual, KSP: RUU TPKS Esensial!Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, rapat pleno Baleg DPR RI menyetujui RUU TPKS menjadi inisiatif DPR, Rabu (8/12/2021). Namun RUU TPKS baru akan masuk pada paripurna 2022 karena Bamus dan pimpinan DPR belum ada kesepakatan terkait pengesahan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.

RUU TPKS sendiri diusulkan sejak 2016. Namun, karena terjadi pergulatan dan kekuatan yang tidak seimbang di DPR, RUU TPKS sempat mengambang hingga akhirnya masuk kembali ke Prolegnas pada Januari 2021.

Baca Juga: Komnas Perempuan Kecewa RUU TPKS Tak Masuk Paripurna DPR RI

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya