5 Hasil Pengawasan Bawaslu untuk Pemungutan Suara di Pilkada 2020

Sudah yakin siap menyukseskan Pilkada di kala pandemik?

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan simulasi pemungutan suara yang dilakukan di Tangerang Selatan, tepatnya di Desa Cilenggang, pada Jumat (12/9/2020).

Dalam hasil pengawasannya, Ketua Bawaslu Abhan, mengatakan bahwa harus pembagian tugas di KPPS 1 agar tak terjadi penumpukan.

1. Para pemilih harus menggunakan sarung tangan saat memilih

5 Hasil Pengawasan Bawaslu untuk Pemungutan Suara di Pilkada 2020Simulasi pemungutan suara Pilkada 2020 (Dok.Bawaslu RI)

Dalam keterangan tertulisnya, Abhan mengatakan bahwa sarung tangan harus digunakan sebelum pencoblosan yaitu selepas mengisi daftar hadir. Penggunaan sarung tangan dapat dilakukan setelah pemilih mencuci tangan sebelum memasuki TPS.

"Terdapat fasilitas antrean dengan pemberian keterangan menjaga jarak 1 meter antar-pemilih yang terbuat dari pagar dan tali. Hal ini dapat memastikan penerapan protokol kesehatan tetapi perlu diantisipasi jumlah antrien pemilih dalam waktu yang lama dan mempertimbangkan kondisi panas dan hujan," ujar Abhan.

2. Harus ada pembagian tugas di KPPS 1 agar tak terjadi penumpukan

5 Hasil Pengawasan Bawaslu untuk Pemungutan Suara di Pilkada 2020Simulasi pemungutan suara Pilkada 2020 (Dok.Bawaslu RI)

Lalu, dia juga menyampaikan, KPPS 1 memiliki tugas yang cukup banyak yaitu memeriksa surat pemberitahuan memilih (C6) dan KTP, memberikan hand sanitizer dan memberikan sarung tangan. Hal ini berpotensi membutuhkan waktu dan potensi terjadi penumpukan pemilih meskipun telah diatur dalam antrean.

"Oleh karena itu, tugas KPPS 1 dapat dibagi dengan petugas sebelumnya dalam penerapan protokol kesehatan atau dilimpahkan kepada petugas yang memeriksa suhu," ucapnya.

Baca Juga: 72 Cakada Kena Tegur Mendagri, Bawaslu Diminta Jatuhkan Sanksi

3. KPU perlu merinci tentang waktu yang dihabiskan setiap pemilih

5 Hasil Pengawasan Bawaslu untuk Pemungutan Suara di Pilkada 2020Ilustrasi Pilkada serentak 2020. Dok IDN Times

Untuk pelaksanaan pemungutan suara, Abhan menyampaikan setiap pemilih minimal menghabiskan waktu rata-rata empat menit. KPU, kata dia, perlu merinci kebutuhan waktu bagi masing-masing berdasarkan kelompok umur, disabilitas, dan penerapan protokol kesehatan.

"Penggunaan sarung tangan pada pemilih disabilitas khususnya pengguna kursi roda menjadi kendala ketika menggerakkan roda menjadi licin. Oleh karena itu, dibutuhkan kecepatan petugas untuk memperhatikan kemandirian dan membantu dalam menggunakan kursi roda," tuturnya.

4. Bawaslu akan beri saran perbaikan untuk hapus kata "normal" dalam jenis disabilitas

5 Hasil Pengawasan Bawaslu untuk Pemungutan Suara di Pilkada 2020ilustrasi Pilkada serentak 2020. IDN Times/ istimewa

Dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang ditempel di papan pengumuman di TPS simulasi, Bawaslu juga menemukan terdapat rincian jenis disabilitas dengan keterangan jumlah pemilih normal, fisik, intelektual, mental, dan sensorik.

"Bawaslu akan memberikan saran perbaikan untuk menghapus kata normal dalam jenis disabilitas dan menggantinya dengan jumlah pemilih atau pemilih non-disabilitas," ucap dia.

5. Proses pemungutan suara harus dibuat lebih efisien dan cepat

5 Hasil Pengawasan Bawaslu untuk Pemungutan Suara di Pilkada 2020Ilustrasi Pencoblosan (IDN Times/Mardya Shakti)

Abhan menyampaikan, proses pemungutan suara di TPS secara umum perlu dibuat agar pemilih bisa cepat dan efisien dalam menggunakan hak suaranya di TPS.

"Sehingga menghindari kerumunan warga di sekitar TPS untuk memastikan pencegahan dan pengendalian terjadi COVID-19," kata Abhan lagi.

Baca Juga: Bawaslu Terima 52 Laporan Sengketa Pilkada Serentak 2020

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya