51 Pegawai KPK Dipecat, Moeldoko: Bukan Kewenangan Pemerintah 

Moeldoko sebut arahan Jokowi tak diabaikan

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan 51 pegawainya bukanlah kewenangan pemerintah. Pemerintah tidak bisa sepenuhnya ikut campur dalam proses pembinaan di internal KPK.

"Hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK. Pemerintah memiliki kewenangan tertentu tetapi tidak seluruhnya terhadap proses pembinaan internal di KPK," kata Moeldoko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/5/2021).

1. Keputusan akhir atas status 75 pegawai jadi tanggung jawab KPK

51 Pegawai KPK Dipecat, Moeldoko: Bukan Kewenangan Pemerintah Petugas menunjukkan barang bukti pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Oleh karena itu, lanjut Moeldoko, keputusan akhir atas status 75 pegawai menjadi tanggung jawab dari KPK. Dia mengatakan KSP sejauh ini tetap mendukung arahan presiden yang menyebut bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak boleh jadi tolak ukur memberhentikan pegawai KPK.

"KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut," tutur Moeldoko.

Baca Juga: 51 Pegawai KPK Dipecat, Moeldoko Bantah Arahan Presiden Diabaikan

2. Moeldoko klaim KPK dan kementerian/lembaga terkait tak abaikan arahan Jokowi

51 Pegawai KPK Dipecat, Moeldoko: Bukan Kewenangan Pemerintah Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Terkait arahan Jokowi, Moeldoko menyampaikan bahwa KSP, kementerian dan lembaga erkait telah melakukan koordinasi untuk mendukung arahan orang nomor satu di Indonesia itu. Ia pun menegaskan bahwa KPK dan kementerian/lembaga terkait mengabaikan arahan Jokowo.

"Tidak benar terjadi pengabaian arahan presiden. Untuk menjalankan arahan presiden, diantaranya Menteri PanRB, Menteri Hukum dan HAM, BKN, dan LAN telah melakukan koordinasi dengan Pimpinan KPK dan menyampaikan arahan presiden tersebut dengan memberikan opsi pembinaan sebagai solusinya," jelas Moeldoko.

Kemudian, lanjutnya, Kemenpan RB sendiri mengusulkan dilakukan Individual Development Plan (IDP) untuk pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. 

3. Sebanyak 51 pegawai KPK diberhentikan karena tak lolos TWK

51 Pegawai KPK Dipecat, Moeldoko: Bukan Kewenangan Pemerintah Ketua KPK Firli Bahuri (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sebagaimana diketahui, dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, jumlah peserta yang diusulkan untuk mengikuti asesmen sebanyak 1.357 peserta, sementata yang hadir sebanyak 1.349 peserta, dan yang tidak hadir 8 peserta.

Dari hasil asesmen TWK, yang dinyatakan memenuhi syarat sejumlah 1.274 peserta, dan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sejumlah 75 peserta. Dari 75 nama pegawai yang mengikuti TWK, telah dilakukan asesmen oleh KPK dan dinyatakan memenuhi syarat sejumlah 24 peserta. Dengan kata lain, Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan untuk memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus TWK. 

4. Jokowi minta TWK tak jadi dasar pemberhentian 75 pegawai KPK

51 Pegawai KPK Dipecat, Moeldoko: Bukan Kewenangan Pemerintah (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk kembali merancang tindak lanjut terkait nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

Jokowi tidak ingin tes tersebut justru memberhentikan ke-75 pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan sebagai penyidik senior.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK, dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," tegas Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).

Jokowi menyampaikan, KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) yang terbaik dan berkomitmen tinggi terhadap upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, dia meminta agar pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

"Kalau dianggap ada kekurangan saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki, melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu dilakukan segera langkah-langkah perbaikan di level individual maupun organisasi," tutur Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga mengaku setuju dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan uji materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta pengalihan status tak boleh merugikan pegawai KPK.

"Saya sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU 19/2019 tentang perubahan UU kedua KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," ucap Jokowi.

Karena itu, Jokowi  meminta pimpinan KPK, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, hingga Kepala BKN untuk menindaklanjuti nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan itu.

"Saya minta kepada para pihak terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi program 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes, dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi," ucap Jokowi.

Baca Juga: ICW Desak Presiden Jokowi Panggil Kepala BKN dan Pimpinan KPK

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya