Ada Pelanggaran saat Masa Tenang Pilkada? Kamu Bisa Bantu Laporkan

#PilkadaSerentak2018 Masyarakat diminta mendukung KPU

Jakarta, IDN Times - Memasuki masa tenang pada 24 hingga 26 Juni 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan agar seluruh alat peraga kampanye dari masing-masing pasangan calon di Pilkada serentak 2018, tidak dipublikasikan lagi.

Namun, terdapat beberapa pasangan calon nakal yang masih mempublikasikan alat peraga kampanye. Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan, masyarakat juga bisa ikut membantu mengingatkan KPU, apabila masih terdapat alat peraga kampanye yang tersebar.

1. Masa tenang tiba, masyarakat diharapkan ingatkan KPU

Ada Pelanggaran saat Masa Tenang Pilkada? Kamu Bisa Bantu LaporkanIDN Times/Sukma Shakti

Sabtu (24/6) pukul 00.00 WIB, KPU telah menutup masa kampanye pasangan calon di 171 daerah. Artinya, sebelum masuk pada hari pemungutan suara, pasangan calon memasuki masa tenang, yang harus terbebas dari kampanye.

Arief mengatakan masyarakat bisa turut berpartisipasi mengingatkan KPU atau Bawaslu, apabila masih ada alat peraga yang terpasang di jalan.

"Ingatkan KPU nya sebagai penyelenggara Pemilu, diingatkan. Parpol sebagai peserta Pemilu, diingatkan. Paslon nya diingatkan," kata Arief kepada IDN Times, di Hotel Borobudur, Sabtu (23/6).

2. Millennials bisa membantu KPU dengan melaporkan pelanggaran pasangan calon

Ada Pelanggaran saat Masa Tenang Pilkada? Kamu Bisa Bantu LaporkanIDN Times/Sukma Shakti

Arief juga mengingatkan kepada masyarakat, terutama generasi Millennials agar bisa saling aktif melaporkan pelanggaran. Hal tersebut juga bagian dari menyukseskan Pilkada serentak 2018.

"Teman-teman Millennials juga harus aktif. Kalau kalian lagi jalan, ketemu alat peraga kampanye, masih berkibar-kibar. Laporkan. Boleh ke Panwas, boleh ke KPU untuk segera diambil tindakan lalu diturunkan," kata Arief.

"Generasi Millennials ini kan banyak. Ada yang sudah bergabung dengan parpol. Ada yang begabung dengan partai pemantau Pemilu. Ada juga yang bergabung jadi penyelenggara Pemilu. Maka, semua harus beraktivitas aktif untuk bisa membuat Pemilu ini jadi lebih baik," ucap dia.

3. Masyarakat diminta mendukung KPU dengan tiga cara ini

Ada Pelanggaran saat Masa Tenang Pilkada? Kamu Bisa Bantu LaporkanIDN Times/Sukma Shakti

Arief menjelaskan, selama masa tenang tidak boleh lagi ada atribut alat peraga kampanye. Jika masyarakat menemukan masih ada atribut pasangan calon, maka segera laporkan.

Arief juga meminta dukungan masyarakat agar tetap mendukung KPU untuk mempersiapkan Pilkada serentak 2018 semakin baik lagi. Mulai dari distribusi logistik, kesiapan personel, hingga mendirikan TPS.

"Yang ketiga, pemilih, para generasi millennials. Anda kan sudah melihat kemarin kampanye dari para kandidat, visi misinya sudah disampaikan. Dan saatnya Anda merenung, mana ya yang terbaik berdasarkan visi misi yang sudah disampaikan kemarin. Jadi, semua punya wewenang dan kewajibannya masing-masing," kata dia.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya