Airlangga: Mobilitas di Wilayah Aglomerasi Tak Perlu SIKM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan warga di wilayah aglomerasi tidak memerlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat melakukan aktivitas nonmudik. Masyarakat juga bebas melintasi wilayah aglomerasi selama masa peniadaan mudik Lebaran.
"Kembali ditegaskan bahwa untuk antarwilayah aglomerasi tidak memerlukan surat izin perjalanan," ujar Airlangga dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (10/5/2021).
1. Maluku Utara, Bengkulu dan Sulawesi Tenggara alami peningkatan mobilitas
Selama masa peniadaan mudik, terjadi peningkatan mobilitas di wilayah Maluku Utara, Bengkulu dan Sulawesi Tenggara. Sementara, di wilayah Bali, D.I Yogyakarta, dan Kepulauan Riau mobilitasnya rendah.
"Yang tinggi mobilitas adalah Maluku Utara, bengkulu dan Sulawesi Tenggara," jelas Airlangga.
Baca Juga: Menko PMK: Mobilitas di Wilayah Aglomerasi untuk Bekerja Bukan Mudik
2. Mal dan toko perbelanjaan alami peningkatan mobilitas selama Ramadan
Editor’s picks
Selain itu, Airlangga juga menyampaikan terjadi mobilitas tinggi di beberapa sektor menjelang Lebaran 2021. Salah satunya adalah sektor retail.
"Kita melihat dalam bulan Ramadan ini, sektor retail, mal dan toko bahan makanan mobilitasnya tinggi," ucapnya.
3. Daftar wilayah aglomerasi
Satgas COVID-19 sebelumnya merinci terdapat delapan wilayah aglomerasi di Indonesia yang harus mematuhi larangan mudik Lebaran, yaitu:
1. Sulawesi Selatan: Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros
2. Sumatra Utara: Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo
3. Jawa Timur: Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan
4. Jawa Barat: Bandung Raya
5. Jabodetabek
6. Jawa Tengah: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
7. DI Yogyakarta Raya
8. Solo Raya.
Baca Juga: Airlangga Pede Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II 2021 Bisa 7 Persenan