Airlangga Tegaskan Tidak Ada Pasal Pendidikan dalam UU Cipta Kerja

Pendidikan pesantren juga didrop dari pembahasan UU Ciptaker

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa klaster pendidikan sudah dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) saat proses pembahasan. Ia menegaskan, perizinan pendidikan sudah tidak diatur lagi dan UU Ciptaker.

"Kami tegaskan bahwa klaster pendidikan didrop dalam pembahasan, sehingga perizinan pendidikan tidak diatur di dalam RUU Ciptaker," tutur Airlangga dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube PerekonomianRI, Rabu (7/10/2020).

1. Pemerintah juga mengeluarkan pasal soal pendidikan pesantren

Airlangga Tegaskan Tidak Ada Pasal Pendidikan dalam UU Cipta KerjaMenko Perekonomian, Airlangga Hartarto (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Tak hanya pendidikan, Airlangga mengatakan bahwa pendidikan pesantren juga didrop dari pembahasan UU Ciptaker. Sehingga, aturannya sudah tidak ada lagi dalam UU yang baru disahkan oleh pemerintah dan DPR itu.

"Demikian pula terkait dengan pendidikan pesantren. Jadi tidak ada pengaturan mengenai perizinan pendidikan di dalam Ciptaker," jelasnya.

Baca Juga: Menko Airlangga Klaim UU Cipta Kerja Mementingkan Kepentingan Rakyat 

2. Koalisi organisasi pendidikan menolak pasal pendidikan dalam UU Ciptaker

Airlangga Tegaskan Tidak Ada Pasal Pendidikan dalam UU Cipta KerjaMenko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menkumham Yasonna Laoly (tengah) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menghadiri pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sebelumnya, banyak pihak yang memprotes mengenai pasal pendidikan yang tercantum dalam UU Ciptaker. Protes tersebut disampaikan lewat pernyataan koalisi organisasi pendidikan yang menyatakan sikap menolak UU Ciptaker Klaster Pendidikan dan Kebudayaan.

"Menolak RUU Cipta kerja Kluster Pendidikan dan Kebudayaan. Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat RI dan pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan klaster pendidikan dan kebudayaan dari RUU Cipta Kerja," demikian pernyataan sikap koalisi organisasi pendidikan dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 22 September 2020.

Koalisi Organisasi Pendidikan itu terdiri dari Majelis Pendidikan Tinggi dan Penelitian Pengembangan (Diktilitbang) PP Muhammadiyah, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah, LP Ma'arif NU PBNU, NU Circle, Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah.

Kemudian, Rektor Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Persatuan Keluarga Besar Taman Siswa (PKBTS), dan Majelis Wali Amanat Universitas Djuanda Bogor.

3. Pasal soal pendidikan dalam RUU Ciptaker

Airlangga Tegaskan Tidak Ada Pasal Pendidikan dalam UU Cipta KerjaANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Adapun pasal soal pendidikan dalam draf RUU Cipta Kerja yang dimaksud, sebagai berikut:

Paragraf 12
Pendidikan dan Kebudayaan

Pasal 65
(1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Airlangga Jawab Isu-isu Ketenagakerjaan UU Ciptaker yang Tuai Kritik

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya