Alasan Kemensetneg Ingin Sertifikat Monas: Tercatat Milik Negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Sekretariat Negara menjelaskan alasan ingin melakukan sertifikasi terhadap Monumen Nasional (Monas). Sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pemprov DKI Jakarta sama-sama ingin memiliki sertifikat Monas.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut telah berkomunikasi dengan Presiden Jokowi agar sertifikat tanah Monas atas nama Pemprov DKI Jakarta.
"Terkait sertifikasi lahan kawasan Monas, dari awal prinsip kami adalah lahan Monas harus disertifikatkan dan dicatat sebagai milik negara, tidak ada motif lain, demi Merah Putih saja," kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, saat dihubungi IDN Times, Jumat (6/11/2020).
Diberitakan sebelumnya, ikon Indonesia ternyata belum memiliki sertifikat lahan. Proses sertifikasi saat ini tengah dilakukan, namun belum ditentukan siapa pemilik dari sertifikat lahan Monas itu.
1. Setneg katakan sudah melakukan pembahasan soal sertifikat tanah dengan beberapa pihak terkait
Setya menjelaskan, terkait sertifikasi Monas itu, pihak Sekretariat Negara telah melakukan pembahasan dengan beberapa pihak seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pendamping.
"Kita sudah beberapa kali bahas sertifikasi ini," tutur dia.
Baca Juga: Anies Bersurat ke Jokowi Agar Sertifikasi Monas Dimiliki Pemprov DKI
2. Setneg sebut Monas masuk barang milik negara
Dalam pertemuan itu, kata Setya, dibahas mengenai alas hukum yang tepat untuk lahan Monas. Ia melanjutkan, jangan sampai ada masalah di kemudian hari setelah penetapan sertifikat, misalnya seperti pencatatan ganda di Sekretariat Negara dan di Pemprov DKI. Semuanya harus dilakukan dengan benar dan akuntabel dari sisi peraturan bidang pertanahan dan barang milik negara.
"Dari pihak Setneg berpendapat karena Monas adalah monumen perjuangan bangsa Indonesia, milik seluruh masyarakat Indonesia, yang dibangun berdasarkan Keppres No. 214 Tahun 1959 oleh Presiden Soekarno, seharusnya tercatat sebagai barang milik negara pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara," jelasnya.
3. Kemensetneg setuju Monas tetap dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta
Editor’s picks
Setya juga menerangkan bahwa kepemilikan Monas atas nama Kemensetneg sudah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 1995. Kendati begitu, Kemensetneg tetap sepakat jika Monas dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Soal pengelolaannya, kami setuju untuk tetap dilakukan oleh Pemprov DKI, sesuai berita acara serah terima (BAST) Mendikbud kepada Gubernur DKI tanggal 25 Agustus tahun 1978," ujar Setya.
4. Anies bersurat kepada Jokowi terkait kepemilikan Monas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut tengah mengusulkan agar sertifikasi tanah Monumen Nasional (Monas) dialihkan atas nama pemerintah DKI. Bahkan, Gubernur Anies Baswedan disebut telah bersurat kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo terkait hal ini.
Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria membenarkan hal itu. Ia mengatakan, hal itu dilakukan karena Monas selama ini dikelola Pemprov DKI Jakarta.
"Penggunaan dan fungsinya itu kan diserahkan pengelolaannya melalui Pemprov DKI. Ini kita merasa penting supaya Monas kita lakukan sertifikasi," ujar Riza, Kamis (5/11/2020).
Riza mengatakan, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang disebut juga menginginkan hal yang sama dengan DKI. Meski demikian, ia tak masalah siapa yang nantinya memiliki sertifikat itu.
"Prinsipnya bagi kami Pemprov kami ingin seluruh aset-aset pemerintah itu memiliki alas hak yang baik yang benar dan semuanya mendapatkan sertifikasi yang baik ke depan," jelasnya.
5. Kemensetneg disebut telah bersurat kepada Menteri ATR/BPN soal sertifikasi Monas
Dalam keterangan yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Kemensetneg Setya Utama menyampaikan bahwa pada 23 September 2020 pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, di mana disepakati perlu ada pertemuan tripartit antara Kemensetneg, BPN, dan Pemprov DKI Jakarta.
Pada 24 Juli 2019, kata Setya, Kemensetneg telah mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN untuk menerbitkan hak atas tanah Monas dengan sertifikat hak pakai atas nama Kemensetneg. Bahkan, pada 9 Agustus 2017 lalu Kemensetneg sudah melakukan pengukuran bersama yang melibatkan Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta.
Berdasarkan hasil pengukuran awal tim Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Jakarta Pusat, luas kawasan Monas adalah 734.828 hektare.
“Berdasarkan pertemuan dengan Deputi Pencegahan KPK pada 19 Oktober 2020, Pemprov DKI Jakarta menyerahkan sepenuhnya proses sertifikasi apabila akan dilakukan atas nama Kemensetneg. Namun, perlu dilakukan beberapa hal. Satu, koordinasi antara Kemensetneg dengan Pemprov DKI dan BPN. Dua, dirumuskan alas hukum sebagai dasar sertifikasi dan dasar penarikan surat permohonan Pemprov DKI Jakarta kepada Presiden,” kata Setya.
Baca Juga: Tahap Akhir Revitalisasi Monas ala Anies Baswedan Sudah Hampir Selesai