Andreau Pribadi Tersangka KPK, PDIP Siap Jatuhkan Sanksi Jika Terbukti

Andreau Pribadi adalah stafsus eks Menteri Edhy Prabowo

Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah mengatakan partainya akan menjatuhkan sanksi kepada kader PDI Perjuangan yang menjadi staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi.

PDIP akan menjatuhkan sanksi kepada Andreau jika ia terbukti terlibat kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Tentu sanksi tegas akan diberikan," kata Basarah dalam keterangan tertulis, Kamis (26/11/2020).

Basarah menegaskan tindakan yang dilakukan Andreau adalah keputusan pribadi, dan tidak ada kaitannya dengan PDIP.

Baca Juga: [BREAKING] Sempat Buron, Stafsus Andreau Pribadi Serahkan Diri ke KPK

1. PDIP sebut tidak berkaitan dengan kasus korupsi Andreau

Andreau Pribadi Tersangka KPK, PDIP Siap Jatuhkan Sanksi Jika TerbuktiAndreau Pribadi Misanta, stafsus Menteri KKP yang buron (Instagram.com/andreau_pribadi)

Basarah menegaskan keputusan Andreau menjadi staf ahli adalah keputusan pribadi, sehingga PDIP tidak berkaitan dengan segala bentuk perilaku dan perbuatannya. Termasuk dengan tindak korupsi yang Andreau perbuat.

"Karena keberadaan saudara Andreau sebagai staf ahli Menteri KKP adalah keputusan pribadi yang bersangkutan, maka segala bentuk perilaku dan tindak tanduknya sama sekali tidak berkaitan dengan PDI Perjuangan," ujar Wakil Ketua MPR ini.

2. Basarah mengaku baru tahu Andreau jadi staf menteri usai kasus Edhy Prabowo

Andreau Pribadi Tersangka KPK, PDIP Siap Jatuhkan Sanksi Jika TerbuktiAndreau Pribadi Misanta, stafsus Menteri KKP (Instagram.com/andreau_pribadi)

Basarah menyebutkan meskipun Andreau kader PDIP, namun mantan calon legislatif DPR RI pada Pileg 2019 itu sudah tidak aktif lagi di partai sejak gagal ke Senayan.

Basarah justru baru mengetahui Andreau menjadi staf khusus menteri saat kasus KPK ramai diperbincangkan.

"Saya mengetahui saudara Andreau sudah menjadi staf ahli Menteri Eddy Prabowo yang Waketum Partai Gerindra, justru setelah ada kasus OTT KPK ini," ucap dia.

3. Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait ekspor benih lobster

Andreau Pribadi Tersangka KPK, PDIP Siap Jatuhkan Sanksi Jika TerbuktiKPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka setelah ditangkap di Bandara Soekarno Hatta terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pindana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11/2020). Edhy dijadikan tersangka terkait kasus dugaan perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis.

Edhy ditetapkan menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. "KPK menetapkan tujuh orang tersangka sebagai penerima EP (Edhy), SAF, APM, SWD, AF, AM. Sebagai pemberi, SJT," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020) malam.

Nawawi mengatakan, Edhy diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Andreau sempat menjadi buron KPK dan meminta dia segera menyerahkan diri. Lalu, pada Kamis (26/11/2020), Andreau akhirnya menyerahkan diri ke KPK. Selain Andreau, Amiril Mukminin yang merupakan tersangka dari pihak swasta juga menyerahkan diri.

"Siang ini sekira pukul 12.00 kedua tersangka APM selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian KP, dan AM (Swasta) secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima suap terkait perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

"Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya pasca-penangkapan pada Rabu dini hari kemarin," kata Ali Fikri.

Baca Juga: Mengenal Andreau Pribadi, Stafsus Edhy Prabowo yang Gagal ke Senayan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya