Angkutan Barang Dilarang Lintasi Jalan Tol Hingga 2 Januari 2021

Larangan karena adanya pengalihan arus jalan tol

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang angkutan barang melintasi jalan tol mulai 23 Desember hingga 2 Januari 2021, guna kelancaran arus lalu lintas selama masa pergantian tahun.

Hal itu disampaikan Kasubdit Dalops Dit LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Syaifuddin Ajie Panatagama saat meninjau Terminal Bus Mandala Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu, 26 Desember 2020.

Baca Juga: Fakta-Fakta Gempa yang Mengguncang Sumba di Malam Natal

1. Larangan angkutan barang dilakukan karena adanya penglihan ruas jalan tol

Angkutan Barang Dilarang Lintasi Jalan Tol Hingga 2 Januari 2021Ilustrasi. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Syaifuddin menjelaskan, adanya larangan angkutan barang melintasi ruas jalan tol itu, karena akan diberlakukan pengalihan arus lalu lintas sejak 28 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.

Puncaknya, kata dia, pengalihan arus lalu lintas itu diberlakukan pada 23 Desember 2020, menjelang perayaan Natal. Kemenhub juga memprediksi ruas jalan tol dipastikan padat kendaraan selama masa pergantian 2021.

"Kami akan mengeluarkan kendaraan angkutan barang yang melintasi ruas jalan tol karena adanya pengalihan arus lalu lintas," kata Syaifuddin seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (27/12/2020).

2. Kemenhub memprediksi jumlah kendaraan angkutan di tahun ini menurun

Angkutan Barang Dilarang Lintasi Jalan Tol Hingga 2 Januari 2021Ilustrasi tol layang (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Karena itu, Kemenhub melakukan pengalihan arus dengan melarang kendaraan barang melintasi ruas jalan tol. Karena, menurut Syaifuddin, kendaraan angkutan barang pada Natal dan Tahun Baru 2021 dipastikan menurun dibandingkan pergantian tahun lalu sehubungan adanya pandemik COVID-19.

"Kami berharap para pengemudi angkutan barang agar menaati pelarangan itu guna kelancaran lalu lintas," jelas Syaifuddin.

3. Kemenhub mendapatkan bantuan 20 ribu alat rapid test antigen dari BNPB untuk terminal

Angkutan Barang Dilarang Lintasi Jalan Tol Hingga 2 Januari 2021Ilustrasi Rapid Test Tim IDN Times (IDN Times/Herka Yanis)

Guna mencegah penyebaran virus corona, Syaifuddin menuturkan, Kemenhub memperketat protokol kesehatan di semua terminal yang melayani angkutan Natal dan Tahun Baru. Pengetatan dilakukan kepada penumpang seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Ia juga mengatakan, sarana terminal juga harus menyediakan wastafel, bilik cairan disinfektan dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi awak kendaraan maupun penumpang.

Selain itu, Syaifuddin menyampaikan, Kemenhub turut mendapatkan bantuan rapid test antigen dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebanyak 20 ribu alat untuk dilakukan di terminal-terminal utama.

"Kami ke depan, semua terminal itu dapat menerapkan rapid test antigen bagi penumpang maupun awak kendaraan," ucap Syaifuddin.

Baca Juga: Jasa Marga Catat 356 Ribu Tinggalkan Jakarta sejak H-2 Natal

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya