Angkutan Umum Mulai Beroperasi, Istana Tegaskan Mudik Tetap Dilarang

Tidak ada perubahan atas larangan mudik

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan kebijakan larangan mudik tidak ada perubahan sama sekali. Pemerintah hingga kini masih tetap melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik.

Hal itu diungkapkan Pratikno menanggapi pernyataan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya yang menyebut akan membuka moda transportasi komersial. Pernyataan tersebut dianggap bisa mengundang pemudik untuk pulang ke kampung halaman mereka.

"Jadi, mudik bukanlah yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan. Artinya, mudik tetap dilarang," kata Pratikno dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/5) malam.

1. Pratikno katakan pemerintah sudah atur pengecualian bagi orang-orang yang boleh bepergian

Angkutan Umum Mulai Beroperasi, Istana Tegaskan Mudik Tetap DilarangDok.IDN Times/Istimewa

Mengenai kriteria siapa saja yang diperbolehkan berpergian, Pratikno meminta masyarakat untuk mengikuti aturan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas penanganan COVID-19. Menurut Pratikno, SE Gugus Tugas tersebut merupakan penjelasan teknis dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Pratikno menerangkan, SE Gugus Tugas itu menjelaskan orang-orang yang diizinkan bepergian dengan tiga syarat. Pertama, dikhusus untuk orang-orang yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta, yang berhubungan dengan penanganan COVID-19.

"Seperti pelayanan percepatan penanganan COVID-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting," jelas Pratikno.

Baca Juga: Pastikan Tidak Ada yang Mudik, Polisi Periksa Kendaraan di Tol

2. Pratikno sebut yang dikecualikan adalah mereka yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat

Angkutan Umum Mulai Beroperasi, Istana Tegaskan Mudik Tetap DilarangMenteri Kesekretariatan Negara, Pratikno (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Lalu, yang kedua dikhususkan kepada perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

"Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Pratikno sebut kriteria ketiga.

3. Doni Monardo sebut tak ada perubahan aturan, masyarakat tetap dilarang mudik

Angkutan Umum Mulai Beroperasi, Istana Tegaskan Mudik Tetap DilarangDoni Monardo Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (IDN Times/Fiqih Damar Jati)

Sebelumnya, Kepala Gugus Tugas penanganan COVID-19, Doni sudah menegaskan bahwa peraturan tentang larangan mudik tidak ada perubahan. Dalam keterangan persnya, Doni mengatakan pemerintah masih tetap dengan kebijakan larangan mudik.

Doni menyampaikan, Surat Edaran tersebut dikeluarkan karena adanya anggapan bahwa pemerintah memberi kelonggaran masyarakat untuk mudik.

"Kami dari Gugus Tugas mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya pelonggaran. Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang, titik. Saya tegaskan sekali lagi mudik dilarang, titik," ujar Doni dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di TVRI, Rabu (6/5).

4. Menhub sebut moda transportasi akan dibuka lagi pada 7 Mei 2020

Angkutan Umum Mulai Beroperasi, Istana Tegaskan Mudik Tetap DilarangBudi Karya Sumadi dalam Acara Suara Millennials by IDN Times (Dok. IDN Times)

Kebingungan masyarakat berawal dari pernyataan Budi tentang kelonggaran moda transportasi di tengah kebijakan pemerintah tentang larangan mudik. Ketentuan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. 

"Artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan. Nanti BNPB dan Kemenkes yang akan memberikan kriteria," ujar Budi saat rapat dengar pendapat virtual dengan Komisi VI DPR, Rabu (6/5).

Budi menjelaskan, para pejabat negara atau orang yang dengan keperluan bisnis diperbolehkan melakukan perjalanan. Penumpang merupakan pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan COVID-19. Hal itu dibuktikan dengan surat tugas dari instansi masing-masing.

"Termasuk kami pun boleh melakukan perjalanan sejauh tugas negara. Saya gak boleh ke Palembang untuk mudik, tapi boleh ke Palembang kalau lihat LRT. Tentunya kita juga gak mau ada penyalahgunaan," kata Budi.

Selain itu, lanjut Budi, pelonggaran juga ditujukan kepada penumpang yang butuh penanganan medis dan berkepentingan mendesak, misalnya ada anggota keluarga yang meninggal. Selain itu, pemulangan pekerja migran, WNI, dan pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asal. Menurut Budi, kebijakan itu akan diatur dalam turunan dari peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

"Detailnya nanti siang Direktur Jenderal Perhubungan Udara akan memberi penjelasan. Lalu untuk dirjen lainnya, seperti perkeretaapian, darat, dan laut akan disampaikan besok kepada khalayak," ungkapnya.

5. Kemenhub menyatakan mendukung surat edaran dari Gugus Tugas

Angkutan Umum Mulai Beroperasi, Istana Tegaskan Mudik Tetap DilarangIlustrasi larangan mudik. Tampak anggota polisi memantau perbatasan bagi warga yang hendak mudik. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Setelah ramainya pernyataan Budi tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan bahwa kementeriannya mendukung dan segera menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas tersebut. Ia menyampaikan mudik tetap dilarang dan tidak ada pengecualian.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19,” kata Adita dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/5).

Adita menambahkan, semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.

“Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020. Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 Mei 2020 pukul 00.00 WIB,” jelas Adita.

Baca Juga: Mulai Besok, Seluruh Moda Transportasi Komersial Kembali Dibuka

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya