Anies akan Tolak Masuk Warga ke DKI yang Tak Sesuai Persyaratan

Warga diprediksi akan ke Jakarta usai Lebaran

Jakarta, IDN Times - Gubernur Anies Baswedan kembali mengingatkan masyarakat yang meninggalkan Jakarta bukan karena keperluan dinas akan sulit kembali ke ibu kota. Peringatan itu sebelumnya sudah diberikan Anies pada pertengahan bulan Ramadan lalu. Selain itu, mantan Mendikbud tersebut sudah mengeluarkan Pergub nomor 47 tahun 2020 mengenai Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"Karena itu saya sampaikan ke seluruh masyarakat sejak pertengahan bulan Ramadan  tetaplah tinggal di Jakarta, karena kalau meninggalkan Jakarta belum tentu kembali dengan cepat. Kita akan menerapkan aturannya secara tegas," ujar Anies ketika memberikan keterangan persnya di channel YouTube BNPB Indonesia, pada Senin (25/5). 

Lalu, apa syarat yang harus dipenuhi oleh warga ibu kota agar bisa kembali ke Jakarta usai Idulfitri?

1. Warga yang ingin keluar-masuk DKI Jakarta harus mengajukan surat izin

Anies akan Tolak Masuk Warga ke DKI yang Tak Sesuai PersyaratanAnies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta Jumat (10/4) (Dok. Istimewa)

Anies menerangkan sejak kebijakan larangan mudik diterapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menerapkan aturan-aturan pembatasan keluar-masuk ibukota. Menurut Anies, semua orang yang hendak keluar-masuk Jakarta harus mendapatkan surat izin dan harus bekerja pada 11 sektor yang sudah diizinkan.

"Ada sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, konstruksi, perhotelan, industri strategis. Ini adalah sektor-sektor yang memang diizinkan bepergian karena kebijakannya tegas tidak mudik. Jadi, yang bepergian karena kedinasan," tutur dia lagi. 

Bagi warga yang bepergian dari dan menuju ke DKI Jakarta, harus mengajukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang bisa diunduh di situs https://corona.jakarta.go.id/id. Berdasarkan data dari Mabes Polri, baru 372 orang yang dianggap memenuhi persyaratan untuk memperoleh SIKM. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Argo Yuwono, mengatakan ada sekitar 3.000 orang yang sudah mendaftar SIKM dan dinyatakan gugur. 

Namun, data yang dipaparkan oleh Mabes Polri tak sejalan dengan informasi yang disampaikan oleh PT Jasa Marga. BUMN itu mencatat pada periode 17-20 Mei ada lebih dari 300 ribu kendaraan berhasil meninggalkan DKI Jakarta. Tidak diketahui apakah para penumpangnya semua sudah lolos proses verifikasi sesuai ketentuan Pemprov DKI Jakarta. 

"Pada periode H-7 sampai H-4 Lebaran 2020, yang jatuh pada 17-20 Mei 2020,  PT Jasa Marga mencatat total 306.682 kendaraan meninggalkan Jakarta melalui arah Timur, arah Barat dan arah Selatan," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga Dwimawan Heru pada (21/5) lalu. 

Baca Juga: 4 Hari Jelang Lebaran, 306 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta

2. Masyarakat yang bisa masuk ke Jakarta hanya yang memenuhi syarat

Anies akan Tolak Masuk Warga ke DKI yang Tak Sesuai PersyaratanGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Anies juga menerapkan aturan tersebut kepada masyarakat yang ingin masuk Jakarta. Ia menambahkan, izin diberikan bagi masyarakat yang bekerja di 11 sektor yang diizinkan.

"Begitu juga yang masuk di Jakarta adalah mereka-mereka yang karena pekerjaannya berada di Jakarta, di 11 sektor yang diizinkan. Ketentuan ini akan dilaksanakan secara bersama-sama dan kita merujuk ke Surat Edaran Nomor 4 oleh ketua Gugus Tugas," ucapnya.

3. Anies minta warga yang ingin masuk ke DKI Jakarta agar ditunda dulu

Anies akan Tolak Masuk Warga ke DKI yang Tak Sesuai PersyaratanGubernur Anies Baswedan (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Oleh karena itu, Anies mengingatkan bila ada masyarakat yang ingin ke Jakarta tapi tidak memenuhi syarat, maka ia anjurkan agar ditunda terlebih dulu. Sebab, masyarakat akan susah masuk wilayah Jakarta.

"Bila Anda berencana ke Jakarta dan tidak memiliki ketentuan-ketentuan yang disebutkan, tidak memiliki hasil tes, maka tunda dulu keberangkatannya," ucapnya.

"Karena bila Anda memaksakan maka akan ada kesulitan di perjalanan. Mengapa? Karena Anda harus kembali, pemeriksaan akan ketat. Ini dilakukan karena kerja keras puluhan juta orang, di Jakarta ada 10 juta, Jabodetabek 25 juta (yang ikut PSBB)," katanya melanjutkan. 

4. Anies katakan ada 10 titik perbatasan Jabodetabek yang dijaga ketat

Anies akan Tolak Masuk Warga ke DKI yang Tak Sesuai Persyaratan(ANTARA FOTO/Dewanto Samodro)

Dalam menjaga perbatasan keluar-masuk Jakarta, Pemprov DKI Jakarta telah bekerja sama dengan jajaran kepolisian dan TNI. Anies mengatakan, terdapat 10 titik di perbatasan Jabodetabek.

"Semua titik-titik masuk di Jabodetabek ini akan ada pemeriksaan, mereka yang tidak memiliki surat izin keluar-masuk, tidak akan dibolehkan lewat dan persyaratan ini harus dipenuhi," jelas Anies.

Surat izin yang dimaksud Anies bisa diunduh di laman corona.jakarta.go.id, di situs tersebut masyarakat yang membutuhkan bisa mendapat surat izin keluar-masuk Jakarta. Namun, persyaratannya juga tetap harus dipenuhi seperti adanya surat keterangan sehat.

https://www.youtube.com/embed/QAcQIO1ZZ3Y

Baca Juga: 60 Persen Warga DKI di Rumah Selama PSBB, Tapi Menurun Saat Ramadan

Topik:

Berita Terkini Lainnya