Anies Instruksikan Hal Ini untuk Cegah Klaster Natal dan Tahun Baru

Perkantoran dan mal hanya boleh terisi 50 persen

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian dan Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk mencegah terjadinya klaster COVID-19 usai libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Memprioritaskan untuk berada di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali untuk kegiatan yang mendasar dan/atau mendesak," kata Anies dikutip dari seruan Gubernur tersebut, Kamis (17/12/2020).

Aturan tersebut berlaku sejak 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. Seruan Gubernur DKI 17/2020 ini berisi imbauan agar warga melakukan aktivitas di dalam rumah, memastikan protokol 3M (mencuci tangan, menjaga jarak, dan menggunakan masker) berjalan ketat, hingga pembatasan pada kegiatan perkantoran dan pusat perbelanjaan. 

1. Masyakarat diminta berada di dalam rumah saat libur Natal dan Tahun Baru

Anies Instruksikan Hal Ini untuk Cegah Klaster Natal dan Tahun BaruGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya (Dok.Humas Pemprov DKI Jakarta)

Khusus pada 24 Desember 2020 sampai 27 Desember 2020 dan pada 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, Anies menuturkan, masyarakat harus mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali bagi mereka yang melaksanakan ibadah dan pemenuhan kebutuhan dasar mendesak.

Anies juga menjelaskan syarat bagi masyarakat yang memang harus berada di luar rumah saat libur Natal dan Tahun Baru. Adapun salah satu syaratanya harus disiplin protokol kesehatan. "Setiap orang agar memakai masker, menjaga jarak aman dan tidak membuat dan/atau menghadiri kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan/keramaian," ujar Anies.

Baca Juga: Ini Kata Luhut soal Aturan Pemerintah saat Libur Natal Tahun Baru

2. Perkantoran kapasitasnya paling banyak 50 persen dan tutup pukul 19.00

Anies Instruksikan Hal Ini untuk Cegah Klaster Natal dan Tahun BaruIlustrasi perkantoran (IDN Times/Umi Kalsum)

Anies juga menetapkan bahwa pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab perkantoran atau tempat kerja, menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang bekerja di kantor atau tempat kerja dalam waktu bersamaaan.

"Pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB," kata mantan Menteri Kebudayaan dan Pendidikan itu.

Dia menambahkan, aturan ini dikecualikan dari perusahaan yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan.

3. Jam operasional mal hingga pukul 21.00 WIB

Anies Instruksikan Hal Ini untuk Cegah Klaster Natal dan Tahun BaruIlustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)

Selain itu, Anies juga menetapkan agar pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan atau mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, tempat wisata untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai pukul 21.00 WIB.

"Dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas," tuturnya.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3M: Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan, atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.

Baca Juga: Luhut Minta Anies Baswedan Perketat Kebijakan Kerja dari Rumah

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya