Anies Larang Warga DKI Keluar Jabodetabek, Kecuali Kategori Ini

Siapa saja yang boleh tetap keluar Jabodetabek?

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang pembatasan mobilisasi orang keluar-masuk Jakarta. Pergub tersebut dikeluarkan Anies agar petugas di lapangan bisa menindak berlandaskan hukum.

“Jadi pada intinya pembatasan ini berlaku untuk seluruh kawasan Jabodetabek, dimana penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini,” tutur Anies dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (15/5).

Meski mengeluarkan larangan pembatasan orang, Anies menyampaikan ada beberapa pihak yang dikecualikan dalam Pergub ini. Lalu, siapa saja yang masuk pengecualian.

1. Pimpinan lembaga negara hingga petugas TNI-Polri diizinkan

Anies Larang Warga DKI Keluar Jabodetabek, Kecuali Kategori IniGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (memakai peci) (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Anies menyampaikan ada beberapa pihak yang dikecualikan dalam aturan ini. Seperti pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing atau organisasi internasional, anggota TNI-Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan COVID-19, ambulance, pemadam kebakaran, dan mobil jenazah.

“Kemudian, kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang itu juga dibolehkan. Pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan,” ucap Anies.

Baca Juga: Tak Ada Pelonggaran, Anies Baswedan: Warga Jakarta Dilarang Keluar

2. Mereka yang dikecualikan tetap harus mengurus surat izin

Anies Larang Warga DKI Keluar Jabodetabek, Kecuali Kategori IniGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Namun, lanjut Anies, mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian. Mereka harus mengurus surat izin secara virtual agar bisa diizinkan bepergian.

“Mereka harus mengurus surat izin secara virtual. Dikerjakan melalui website corona.jakarta.go.id. di situ ada form aplikasinya dan harus melengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya, terkait dengan konfirmasi RT/RW, juga bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan,” jelas Anies.

3. Anies tegaskan tak ada pelonggaran PSBB

Anies Larang Warga DKI Keluar Jabodetabek, Kecuali Kategori IniIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Anies pun menegaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta masih berlaku dan tidak pelonggaran. Sehingga, semua aktivitas yang mengundang keramaian tidak boleh dilakukan.

“Di Jakarta sendiri PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan kelonggaran. Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB,” ucap Anies.

Baca Juga: Anies Baswedan Resmi Larang Warga DKI Jakarta Keluar dari Jabodetabek

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya