Anies Sampaikan Komitmen Perbaiki Kualitas Udara di DKI usai Digugat

Anies sebut pengendalian udara adalah ikhtiar bersama

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya akan bertanggung jawab memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota. Hal ini sejalan dengan aspirasi warga yang disampaikan oleh Koalisi Ibu Kota dalam gugatan terkait kualitas udara.

"Kami sepemahaman dengan para penggugat. Kami mengambil tanggung jawab dengan berupaya melaksanakan apa yang digugatkan. Tapi, kami juga mengajak masyarakat untuk ikut ambil tanggung jawab dalam mengendalikan kualitas udara ini," kata Anies seperti dikutip dari siaran pers Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (18/9/2021).

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan proses mediasi sebanyak dua kali di luar persidangan dengan pihak tergugat melalui tim kuasa hukumnya. Mediasi pertama dilakukan pada 13 November 2019, sedangkan mediasi kedua dilakukan pada 27 November 2019.

Baca Juga: 7 Pejabat Divonis Bersalah soal Pencemaran Udara Jakarta

1. Anies sebut pengendalian udara adalah ikhtiar bersama

Anies Sampaikan Komitmen Perbaiki Kualitas Udara di DKI usai DigugatGubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, secara simbolis melepas keberangkatan Kontingen DKI Jakarta menuju Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-20 di Papua (dok. Pemprov DKI Jakarta)

Anies pun menyampaikan bahwa pengendalian kualitas udara adalah ikhtiar bersama. Upaya tersebut, ucap dia, dapat dimulai dari hal-hal yang dekat dengan keseharian.

"Seperti, awasi knalpot, mengecek emisinya, kemudian, hindari bakar sampah di tempat terbuka. Lalu, lebih banyak pakai transportasi publik, gunakan kendaraan-kendaraan yang sesedikit mungkin mengeluarkan emisi, bahkan kalau bisa gunakan kendaraan yang tidak mengeluarkan emisi, seperti sepeda," tutur Anies.

2. Jokowi hingga Anies digugat karena pencemaran udara

Anies Sampaikan Komitmen Perbaiki Kualitas Udara di DKI usai DigugatPresiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan mengambulkan sebagian gugatan terkait polusi udara dari penggugat yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan pemerintah selaku tergugat yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat yakni Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Hakim menyatakan Jokowi dan kawan-kawan sudah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara penanganan polusi udara, yaitu lalai memenuhi kewajiban atas terpeliharanya udara bersih dan sehat bagi masyarakat. Vonis terhadap Jokowi dan kawan-kawan itu dibacakan majelis hakim di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).

"Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi yang diajukan oleh para penggugat, dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat II," ujar Hakim Ketua Saifuddin Zuhri.

Baca Juga: Ini Respons Istana Usai Jokowi Divonis Melawan Hukum soal Polusi Udara

3. Hukuman Jokowi dan kawan-kawan

Anies Sampaikan Komitmen Perbaiki Kualitas Udara di DKI usai DigugatJokowi tinjau food estate di Kalimantan Tengah (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Dalam putusan tersebut, Jokowi dihukum untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, serta kesehatan populasi yang sensitif pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sementara, Siti Nurbaya dihukum melakukan supervisi pada Anies, Ridwan Kamil, dan Wahidin Halim untuk menginventarisasi emisi lintas batas provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Lalu, Menteri Dalam Negeri dihukum untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja Anies Baswedan dalam pengendalian penemaran udara.

Menteri Kesehatan juga dihukum untuk menghitung penurunan dampak kesehatan akibat penemaran udara di DKI Jakarta yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan Gubernur Anies Baswedan dalam penysusunan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara.

Sementara, Anies, Ridwan Kamil, dan Wahidin Halim dihukum untuk melakukan pengawasan setiap orang terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup yaitu:

1. Melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan depo lama
2. Melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang dalam kendaraan bermotor lama
3. Menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi dan memiliki izin lingkungan dan pembuangan emisi dari gubernur DKI
4. Mengawasi ketaatan standar dan atau spesifikasi bahan bakar yanh ditetapkan
5. Mengawasi ketaatan larangan pembakaran sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara

Baca Juga: Kualitas Udara di Jakarta Kembali Memburuk?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya