Arahan Jokowi Menhub Izinkan Pebisnis Naik Pesawat, Asal Bukan Pemudik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut, penerbangan dengan pesawat komersial masih diperbolehkan bagi mereka yang memiliki keperluan bisnis. Sedangkan penerbangan bagi pemudik masih dilarang pemerintah.
Budi menyampaikan, kebijakan tersebut dilakukan karena masih adanya permintaan dari pelaku bisnis untuk tetap dibolehkan naik pesawat.
Baca Juga: Sembuh dari Virus Corona, Budi Karya: Ini Mukjizat!
1. Pebisnis yang pergi harus tetap ikuti protokol kesehatan COVID-19
Terkait permintaan para pebisnis tersebut, Budi mengaku memperbolehkan. Tapi, mereka harus tetap menjalani protokol kesehatan COVID-19.
“Tadi ada catatan permintaan pebisnis diperkenankan naik pesawat, saya bilang ‘monggo tapi protokol kesehatan harus ketat, jangan di kami, kami menyediakan hanya satu atau tiga flight, tapi protokol jangan di kami supaya ada fairness’, saya minta dari Pak Doni (Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19) yang atur, supaya jangan kita, nanti dikira saya bisnis,” ujar Budi dalam keterangan persnya di channel YouTube Sekretariat Kabinet RI, Senin (27/4).
2. Yang boleh bepergian hanya mereka yang punya urusan bisnis, bukan pemudik
Editor’s picks
Mengenai kebijakan itu, Budi juga mengatakan bahwa Presiden Joko “Jokowi” Widodo sudah memberikan arahan bahwa yang diizinkan hanya mereka yang punya urusan bisnis saja. Budi menyebut, kementeriannya akan membantu Gugus Tugas COVID-19.
“Jadi yang boleh berjalan itu arahan Presiden mereka yang berbisnis, bukan yang mudik. Saya pikir, saya tidak terlalu banyak bicara, Pak Doni yang mengkoordinir, saya siap bantu,” ucapnya.
3. Budi sebut Permenhub soal mudik lebaran yang diteken Luhut tak ada cacat
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, yang mengatur larangan mudik Lebaran 2020. Permenhub tersebut diteken oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan saat Budi masih dirawat di RSPAD.
Terkait Permenhub tersebut, Budi pun memuji Luhut karena aturan yang dikeluarkan dianggapnya sempurna.
"Bisa dikatakan Permenhub yang dibuat Pak Luhut itu relatif tidak ada cacat, tidak ada komplain atas itu, karenanya setelah Pak Menko Maritim melakukan koordinasi, saya tindaklanjuti koordinasi internal," kata Budi.
Baca Juga: Sembuh dari COVID-19, Menhub Budi Karya Ikut Rapat Kabinet Hari Ini