ASN Dilarang Mudik Tahun Ini, Kalau Nekat Bisa Kena Sanksi

Jika terpaksa mudik harus dapat izin dari atasan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya mudik atau pulang ke kampung halamannya pada lebaran tahun ini. Jika ada ASN yang melanggar, pemerintah akan memberikan sanksi disiplin.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN/RB Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

1. Tjahjo melarang ASN dengan tegas agar tidak mudik

ASN Dilarang Mudik Tahun Ini, Kalau Nekat Bisa Kena SanksiMenpan RB Tjahjo Kumolo memberikan keterangan pers, di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa 19 Novembet 2019. IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Berbeda dari sebelumnya dimana surat edaran hanya bersifat mengimbau, kali ini Tjahjo Kumolo akan secara tegas melarangan ASN mudik.

"Ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas pendudukan dari satu wilayah ke wilayah lainnya," demikian bunyi Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Senin (06/04) itu.

2. ASN yang terpaksa mudik harus mendapatkan izin terlebih dahulu

ASN Dilarang Mudik Tahun Ini, Kalau Nekat Bisa Kena SanksiPengarahan Menpan RB Penilaian SAKIP_IDNTimes/Holy Kartika

Namun, bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, ia harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari atasan masing-masing.

Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada setiap instansi pemerintah. PPK memiliki peran untuk memastikan ASN di lingkungan instansi pemerintah menjalankan surat edaran tersebut.

"Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja," tulis SE itu lagi.

3. ASN dapat berkontribusi mencegah COVID-19 dengan work from home

ASN Dilarang Mudik Tahun Ini, Kalau Nekat Bisa Kena SanksiANTARA/Abdul Fatah

Selain pembatasan mobilitas, Kemenpan RB juga mengimbau ASN dapat berkontribusi dalam pencegahan dampak sosial COVID-19, antara lain dengan melaksanakan tugas-tugas kedinasan di rumah (WFH), menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah serta menyampaikan informasi positif dan benar kepada masyarakat terkait pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Ribetnya Aturan Mudik Tahun Ini, Masih Mau Pulang Kampung? 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya