Asyik! Jokowi Teken PP THR untuk PNS

THR PNS cair 10 hari sebelum Lebaran

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Pernyataan itu disampaikan Jokowi dalam keterangan pers yang siarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).

"Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, baik itu PNS, CPNS, TNI-Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin, Rabu, 28 April sudah saya tanda tangan," ungkap Jokowi.

Baca Juga: 6 Tips Memanfaatkan THR untuk Miliki Jaminan Kesehatan 

1. Jokowi harap pemberian THR bisa meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat

Asyik! Jokowi Teken PP THR untuk PNSIDN Times/Ita Malau

Jokowi menerangkan, pemberian THR PNS adalah salah satu program pemerintah guna meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat. Sehingga, ia berharap bisa turut mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, yang kita harapkan ini bisa segera dinaikkan pertumbuhan ekonomi kita," kata presiden.

2. THR akan dibayar mulai 10 hari kerja sebelum Lebaran

Asyik! Jokowi Teken PP THR untuk PNSPresiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jokowi menuturkan, THR untuk PNS akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Lebaran.

"THR ini akan d

ibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," ucapnya.

3. Menaker wajibkan pengusaha membayar THR pada karyawannya

Asyik! Jokowi Teken PP THR untuk PNSMenteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat menyampaikan Pengumuman Program Bantuan Subsidi Upah pada Senin, 10 Agustus 2020 di Istana Kepresidenan Jakarta (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Sementara, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga mewajibkan pengusaha membayar THR keagamaan, kepada seluruh pekerjanya secara penuh dan tepat waktu.

"Pemerintah sudah berikan dukungan ke pengusaha untuk mengatasi dampak COVID-19, agar perekonomian bergerak seiring kebijakan pemerintah terkait penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan komitmen untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu ke pekerja," kata Ida dalam konferensi pers, Senin, 12 April 2021.

Untuk memastikan seluruh pekerja mendapat THR dari perusahaan tempat mereka bekerja, Kemenaker meminta seluruh pemerintah daerah mengawasi dan menegakkan hukum, jika terjadi pelanggaran pembayaran THR 2021.

Bahkan, Kemenaker telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR 2021 di pusat.

"Maka diminta ke Pemda untuk menegakkan hukum sesuai kewenangan terhadap pelanggaran pembayaran THR 2021, dengan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan ketenagakerjaan dan melaporkan ke Kemenaker," kata Ida.

Baca Juga: Siap-siap Cek Rekening, Ini Jadwal Pembayaran THR PNS dan Swasta

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya