Aturan Baru! Operasional Mal dan Resto Dibatasi Hingga Pukul 20.00 WIB

"Pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas."

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan aturan baru untuk mal dan tempat makan di tengah lonjakan kasus COVID-19. Dalam aturan baru tersebut jam operasional mal dan tempat makan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

"Kegiatan di pusat perbelanjaan mal ataupun pasar dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal sampai jam 20.00 WIB, dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas," kata Airlangga dalam keterangan persnya usai ratas yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).

1. Restoran dan tempat makan hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB

Aturan Baru! Operasional Mal dan Resto Dibatasi Hingga Pukul 20.00 WIBIlustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) juga menjelaskan aturan tersebut juga berlaku untuk restoran dan tempat makan.

"Kegiatan restoran, warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, ini untuk kegiatan dine in makan minum paling banyak 25 persen dari kapasitas dan sisanya di take away ataupun dibawa pulang," ujar Airlangga.

Layanan pesan antar atau bawa pulang juga sesuai dengan jam operasi restoran. 

Baca Juga: Seorang Guru Meninggal karena COVID-19, Anies Sempat Kirimkan Dokter 

2. Masyarakat di zona merah diminta beribadah di rumah

Aturan Baru! Operasional Mal dan Resto Dibatasi Hingga Pukul 20.00 WIBIlustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Selain itu, untuk kegiatan ibadah, Airlangga juga menuturkan bahwa masyarakat di zona merah diminta untuk melakukan ibadah dari rumah.

"Kegiatan ibadah, baik itu tempat ibadah, masjid, musala, gereja, pura dan tempat ibadah lainnya, untuk zona merah sesuai dengan Surat Edaran daripada Menteri Agama Ini ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman," ucap dia.

3. Menkes lapor Jokowi soal lonjakan kasus di Indonesia

Aturan Baru! Operasional Mal dan Resto Dibatasi Hingga Pukul 20.00 WIBMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Dok. Humas KPK)

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan telah melaporkan perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia pada Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Menurut Budi, ia telah melaporkan bahwa kasus virus corona di Indonesia memang semakin melonjak.

"Kami sampaikan saat ini memang terjadi peningkatan yang luar biasa, dan itu penting untuk bisa fokusnya bukan hanya ke sisi hilir, di sisi rumah sakit, di sisi penanganan orang sakit, tapi lebih penting lagi fokus ke sisi hulu, bagaimana kita mencegah agar orang sehat ini jangan menjadi sakit," kata Budi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).

Selain itu, Budi juga melaporkan terkait kesiapan pemerintah pada lonjakan kasus COVID-19 usai Lebaran. Berkaca dari melonjaknya kasus di awal tahun, Budi menyampaikan pemerintah telah menyiapkan tambahan tempat tidur hingga obat-obatan.

"Kami sampaikan berdasarkan pengalaman di peningkatan kasus Januari, Februari di awal tahun ini. Kami sudah mempersiapkan lebih dini jumlah tempat tidur yang ada, obat-obatan yang diperlukan, peralatan seperti APD dan juga masker yang dibutuhkan. Termasuk juga tenaga kesehatannya," kata Budi.

Baca Juga: Kasus COVID-19 RI Tembus 2 Juta Hari Ini, Jokowi Gelar Rapat di Istana

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya