Aturan Dine In Maksimal 20 Menit, Mendagri: Jangan Ngobrol dan Tertawa

Mendagri minta masyarakat ikuti aturan

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan tentang aturan boleh makan di tempat atau dine in di warung makan maksimal 20 menit selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Menurut Tito, implementasi dari kebijakan itu disearahkan kepada aparat penegak hukum hingga pemerintah daerah. Ia menturkan, adanya kebijakan tersebut agar masyarakat tidak berbincang-bincang sama makan dan mengurangi penularan COVID-19.

“Eksekusinya tentu kita sangat berharap kepada para penegak aturan tersebut, mulai dari pemerintah daerah, Satpol PP, kemudian didukung oleh rekan-rekan Polri dan TNI, serta pelaku usahanya sendiri dan juga sekaligus kepada masyarakat,” kata Tito dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).

Baca Juga: [BREAKING] PPKM Level 4 Diperpanjang, Pengunjung Boleh Dine In 20 Menit

1. Mendagri minta masyarakat terapkan aturan makan di tempat selama 20 menit, tanpa ngobrol dan tertawa

Aturan Dine In Maksimal 20 Menit, Mendagri: Jangan Ngobrol dan Tertawainstagram/jiewarteg

Menurut Tito, untuk menyukseskan kebijakan ini diperlukan kerja sama semua pihak. Bagi masyarakat sendiri, Tito meminta agar waktu makan 20 menit diterapkan.

“Tolong masyarakat juga bisa memahami kenapa perlu ada batas waktu tersebut. Prinsipnya saya kira 20 menit cukup bagi kita untuk makan di suatu tempat. Upayakan tidak membuat aksi atau kegiatan yang membuat terjadinya droplet, aerosol bertebaran, seperti mengobrol keras, tertawa keras,” tutur Tito.

Dengan begitu, kata Tito, masyarakat bisa makan di tempat tanpa banyak bicara dan menyelesaikannya dalam waktu 20 menit.

“Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain,” tambah Tito.

2. Mendagri sebut aturan 20 menit diterapkan agar masyarakat tak banyak ngobrol dan kurangi penularan

Aturan Dine In Maksimal 20 Menit, Mendagri: Jangan Ngobrol dan TertawaMendagri Tito Karnavian (IDN Times/Rangga Erfizal)

Selain itu, Tito juga meminta para pelaku usaha memahami kebijakan yang diterapkan pemerintah ini. Menurut dia, waktu singkat yang ditentukan pemerintah ini agar masyarakat tidak banyak ngobrol saat makan dan tidak terjadi penumpukan di warung makan.

“Kalau banyak ngobrol, tertawa, kemudian sambil berbincang-bincang itu rawan penularan,” terang Tito.

Baca Juga: [BREAKING] Luhut: Masyarakat Jangan Banyak Berkomunikasi Saat Dine In

3. Mendagri minta TNI, Polri dan Satpol PP awasi penerapan aturan

Aturan Dine In Maksimal 20 Menit, Mendagri: Jangan Ngobrol dan TertawaPetugas keamanan dibantu personel TNI memeriksa warga yang akan masuk di salah satu kompleks perumahan yang melakukan karantina wilayah di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (23/6/2021). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara.

Tak hanya itu saja, mantan Kapolri ini juga minta adanya pengawasan dari Satpol PP dan TNI-Polri untuk memastikan aturan ditegakkan. Kendati begitu, Tito tetap meminta agar aparat melakukan pendekatan kepada masyarakat dengan cara-cara yang santun.

“Mulai dari persuasif, pencegahan, sosialisasi, sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan, excessive use of force yang kontraproduktif,” ucap dia.

4. Masyarakat cuma boleh dine in selama 20 menit di warteg dan pedagang kaki lima

Aturan Dine In Maksimal 20 Menit, Mendagri: Jangan Ngobrol dan TertawaPresiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok. Biro Pers Sekretariat Negara)

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Perpanjangan masa PPKM Level 4 juga diiringi dengan sejumlah penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Salah satunya adalah dengan memperbolehkan warung makan untuk menggelar dine in atau makan di tempat dengan maksimal waktu yang ditentukan.

"Warung makan, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 20.00 dan waktu makan di tempat bagi tiap pengunjung maksimal 20 menit," ucap Jokowi, dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, 10 Meme Lucu Makan Dine-in Cuma 20 Menit Kocak Abis

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya