Aturan Menpan RB: ASN Diminta Ikut Pelatihan Komcad, Dapat Uang Saku

ASN juga akan dapat jaminan kematian

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan Dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.

Dalam SE tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta untuk ikut serta dalam pelatihan anggota Komponen Cadangan (Komcad) yang berperan sebagai tentara cadangan untuk mempertahankan negara.

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk pemberian dukungan bagi Pegawai ASN untuk berperan serta mengikuti Pelatihan Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara," tulis SE yang diteken Tjahjo tersebut.

1. ASN yang lulus seleksi administrasi harus ikut pelatihan selama tiga bulan

Aturan Menpan RB: ASN Diminta Ikut Pelatihan Komcad, Dapat Uang SakuUpacara Penetapan Anggota Komponen Cadangan TNI. (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Menurut SE tersebut, ASN yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sesuai ketentuan anggota Komcad harus ikut serta dalam pelatihan kemiliteran untuk komponen cadangan selama tiga bulan.

"Mengharapkan kepada para pejabat pembina kepegawaian, untuk mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Pegawai ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk menjadi anggota Komponen Cadangan," tulis SE tersebut.

Baca Juga: Mendagri Usul Tunda Pembayaran Tunjangan ASN yang Menolak Vaksinasi 

2. ASN yang ikut Komcad akan dapat uang saku hingga jaminan kematian

Aturan Menpan RB: ASN Diminta Ikut Pelatihan Komcad, Dapat Uang SakuUpacara Penetapan Anggota Komponen Cadangan TNI. (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Di dalam SE itu juga dijelaskan, ASN yang mengikuti pelatihan akan mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, perawatan kesehatan, dan pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

"Tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja dan atau tunjangan jabatan, seperti ketika menjalankan tugas kedinasan di instansinya," tulis SE itu lagi.

3. Pegawai ASN yang mengikuti Komcad tidak akan kehilangan jabatannya

Aturan Menpan RB: ASN Diminta Ikut Pelatihan Komcad, Dapat Uang SakuIlustrasi ASN (Dok.IDN Times/Istimewa)

Selain itu, SE juga menyebut bahwa pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural tidak kehilangan jabatannya dan akan kembali menduduki jabatan tersebut jika selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta menunjuk pelaksana harian yang menggantikan tugas Pegawai ASN tersebut.

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau komite talenta agar memberikan pertimbangan positif sewaktu melakukan klasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar sebagai Komponen Cadangan," tulis SE lagi.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Jadi Duta Komcad TNI hingga ASN Dilarang Cuti

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya