Bahar bin Smith Dilaporkan, Ini Tanggapan TKN Jokowi-Ma'ruf
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim penyidik gabungan Mabes Polri dan Polda Sumatera Selatan mendalami dugaan ujaran kebencian dengan memanggil Bahar bin Smith untuk dimintai keterangan di Mapolda Sumatera Selatan. Namun, Bahar tidak memenuhi panggilan tersebut.
Bahar sedianya diperiksa pada Senin (3/12) setelah dilaporkan atas dugaan menghina Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam salah satu ceramahnya yang dilakukan pada November 2018.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf pun menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada aparat. Meski begitu, kubu Jokowi membantah adanya kriminalisasi ulama dengan bergulirnya kasus ini di kepolisian.
Baca Juga: Diperiksa Hari ini, Bahar bin Smith Pilih Membusuk di Penjara
1. Kasus Bahar diserahkan TKN kepada kepolisian
Wakil Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf, Raja Juli Antoni, mengatakan pelaporan Bahar bin Smith tersebut diserahkan kepada pihak penegakan hukum. Juli pun meminta agar Bahar mengikuti proses hukum.
"Saya gak tahu apakah dia seberani yang nampak di YouTube atau kemudian dia meminta penundaan pemanggilan. Tentu sebagai warga negara yang baik beliau mengikuti proses hukum dengan baik," kata Juli di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Senin (3/12).
2. Kubu Jokowi bantah lakukan kriminalisasi ulama
Editor’s picks
Meski demikian, Juli tidak setuju dengan anggapan bahwa pihaknya kerap mengkriminalisasi ulama. Juli menerangkan, kasus-kasus yang terkait dengan ulama atau tokoh Islam selama ini adalah kasus yang tidak bisa diintervensi oleh Jokowi.
"Dulu ada juga orang kecewa terhadap kasus Pak Ahok, karena memang Pak Jokowi gak pernah intervensi apa-apa. Kasus apapun. Habib Rizieq itu domainnya aparat, Pak Jokowi sebagai eksekutif tidak bisa mengintervensi proses di yudikatif," jelasnya.
Baca Juga: Setelah Ahok Tersandung Penistaan Agama, 4 Kasus Turunan Ini Menyeruak ke Permukaan
3. Publik bisa menilai sendiri dakwah yang baik dan tidak
Menurutnya, dari cuplikan video Bahar bin Smith di media sosial, publik bisa menilai sendiri apakah itu ada di tradisi Islam atau tidak. Ia menyampaikan, umat Islam pasti tahu mana cara berdakwah yang baik maupun tidak.
"Saya gak tahu dengan kata yang 'buka celana, haid' dan sebagainya itu memang menggambarkan Islam dan segala macam. Tapi saya kira publik juga akan tahu, ini adalah proses projusticia, proses hukum, bukan kriminalisasi," terang Juli.
4. Surat panggilan dilayangkan Jumat pekan lalu
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan polisi telah melayangkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith pada Jumat (30/11).
"Panggilan terhadap Habib Bahar Smith sebagai saksi sudah dikirim Jumat untuk dipanggil Senin," kata Dedi seperti dikutip dari Antara, Sabtu (1/12).
Baca Juga: Bahar bin Smith Diperiksa, Buya Syafii: Isi Dakwah yang Sejuk Dong!