Bahar bin Smith Jadi Tersangka, TKN: Itu Bukan Kriminalisasi Ulama

Ucapan Bahar bin Smith dianggap tidak menghormati Presiden

Jakarta, IDN Times - Mabes Polri menetapkan penceramah Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian, Kamis (6/12) kemarin. Tapi, kata pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, kliennya tidak ditahan.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto, mengatakan bahwa apa yang terjadi pada Bahar bukan termasuk kriminalisasi ulama. Menurutnya, siapa pun itu, hukum tetap harus ditegakkan.

1. TKN sebut kasus Bahar bukan termasuk kriminalisasi ulama

Bahar bin Smith Jadi Tersangka, TKN: Itu Bukan Kriminalisasi UlamaIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Terkait tudingan kriminalisasi ulama, Hasto menyampaikan proses hukum yang diterima Bahar bukan kriminalisasi ulama. Tambahnya, penegakan hukum harus ditegakkan meski di atas kepentingan pribadi.

"Yang namanya upaya untuk menegakkan hukum itu harus berdiri di atas seluruh kepentingan pribadi. Hukum harus ditegakkan dengan prinsip keadilan dan prinsip kemanusiaan," jelas Hasto di Grand Sahid, Jakarta Pusat, Jumat (7/12).

Baca Juga: Dakwahnya Dianggap Kontroversial, Bahar bin Smith Punya Darah Nabi?

2. Jokowi adalah Presiden Indonesia yang harus dihormati

Bahar bin Smith Jadi Tersangka, TKN: Itu Bukan Kriminalisasi UlamaANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Terang Hasto, apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dianggap telah melakukan tugas dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena Jokowi adalah Presiden rakyat Indonesia yang harus dihormati.

"Siapa pun presidennya, itu menjadi presiden dari kita semua. Sehingga kita hormati dan apa yg disampaikan oleh beliau (Bahar), bukan sekadar mencela, mengkritik, tapi kan sudah ujaran kebencian, sehingga dampaknya yang harus kita lihat," kata Hasto.

Tambahnya, Pemilu kali ini harus beradu gagasan dan rekam jejak program, sehingga tidak saling berujar kebencian. "Gak bisa pernyataan-pernyataan yang ditujukan ke Presiden Republik Indonesia ditujukan dengan cara-cara seperti itu. Jadi, kami dukung langkah Polri," sambungnya.

3. Pernyataan Bahar harus dipertanggungjawabkan

Bahar bin Smith Jadi Tersangka, TKN: Itu Bukan Kriminalisasi UlamaANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Menurut Hasto, jangan melihat kasus Bahar yang notabennya adalah seorang ulama. Melainkan, dari pernyataannya yang memang harus dipertangungjawabkan. "Jangan perkeruh Pilrpes yang seharusnya menjadi alat untuk mencari pemimpin, kemudian dijadikan sebagai alat mengadu domba. Itu gak boleh," terang Hasto.

4. Masyarakat tahu mana ulama, mana yang tidak

Bahar bin Smith Jadi Tersangka, TKN: Itu Bukan Kriminalisasi UlamaIjtima Ulama 2

Hasto menyebut, masyarakat tentu bisa membedakan mana yang benar-benar ulama atau tidak. Dan tentunya, Pak Jokowi menghormati para ulama. "Pak Jokowi menghormati seluruh ulama, merangkul, tapi mereka yang sengaja melakukan tindakan sepihak dengan berkata yang tidak benar, menghasut, tentu saja masyarakat juga tahu mana yang baik dan mana yang buruk," ungkapnya.

Baca Juga: Tidak Ditahan, Bahar bin Smith Dinilai Koperatif

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya