Batasi Mobilitas dari Jawa ke Sumatra, Pemerintah Sekat Bakauheni

Penyebrangan dari Jawa ke Sumatra akan diperketat

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah melakukan pencegahan mobilitas masyarakat dari Jawa ke Sumatra. Dia menyampaikan pemerintah akan melakukan penyekatan di Pelabuhan Bakauheni agar mobilitas dari Jawa ke Sumatra berkurang.

“Di Bakauheni akan diperketat perjalanan seperti waktu hari raya Idul Fitri, kita sekat dari Sumatra ke Jawa. Sekarang disekat supaya dari Jawa tidak nyebrang ke Sumatra, tentu dengan pengetesan yang ketat di Merak dan di Bakauheni. Kita perlu jaga agar mobilitas masyarakat kita batasi sampai dengan tanggal 20 Juli nanti,” kata Airlangga dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube BNPB Indonesia, Rabu (7/7/2021).

1. Penyekatan dari Jawa ke Sumatra dilakukan untuk kurangi mobilitas masyarakat

Batasi Mobilitas dari Jawa ke Sumatra, Pemerintah Sekat BakauheniPetugas keamanan dibantu personel TNI memeriksa warga yang akan masuk di salah satu kompleks perumahan yang melakukan karantina wilayah di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (23/6/2021). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara.

Airlangga juga menuturkan pemerintah telah memperketat penerapan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali. Pengetatan yang dilakukan di 43 kabupaten/kota tersebut guna menurunkan mobilitas masyarakat.

“Ini pengetatan kabupaten/kota ini dengan tugas menambah kapasitas rumah sakit, menurunkan mobilitas, sehingga mobilitas masyarakat diperketat. Sehingga malam tidak ada kegiatan masyarakat karena seluruhnya dihentikan kegiatan di jam 5 sore,” jelas Airlangga.

“Kemudian kegiatan di zona 4 tidak ada kegiatan kumpul kemasyarakatan baik untuk hajatan, untuk pembelajaran, maupun untuk kegiatan-kegiatan peribadatan,” dia melanjutkan.

Baca Juga: Airlangga: Kenaikan Kasus Aktif COVID Luar Jawa-Bali Capai 34 Persen

2. Satgas sebut pemerintah telah keluarkan aturan untuk pembatasan perjalanan dalam negeri dan dari luar negeri

Batasi Mobilitas dari Jawa ke Sumatra, Pemerintah Sekat Bakauheni(Penumpang beraktivitas di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten) ANTARA FOTO/Fauzan

Sementara, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Ganip Warsito mengatakan pemerintah juga telah mengeluarkan aturan perjalanan di dalam negeri maupun dari luar negeri. Sehingga, ke depannya, pemerintah hanya tinggal melakukan pengawasan dan memonitor implementasinya.

“Untuk teknisnya sudah dijabarkan kementerian terkait, Kemenhub maupun kementerian lembaga yang termasuk dalam Satgas. Mulai dari pengetatan perjalanan, kita lakukan screening berlapis perjalanan nasional, pembatasan mobilitas perjalanan dalam negeri, kemudian pelaksanaan pembatasan operasional kegiatan masyarakat,” ucap Ganip.

3. Daftar 43 kabupaten/kota yang menjalankan pengetatan PPKM Mikro

Batasi Mobilitas dari Jawa ke Sumatra, Pemerintah Sekat BakauheniData PPKM Mikro di luar Jawa-Bali (youtube.com/BNPB indonesia)

Airlangga sebelumnya telah memperpanjang penerapan PPKM Mikro di luar Jawa-Bali sejak 6 Juli hingga 20 Juli 2021. Berbeda dari sebelumnya, kali ini penerapan PPKM mikro di luar Jawa-Bali lebih diperketat.

“Seluruh kegiatan di level 4 adalah dihentikan. Dan tentu terkait dengan tempat kerja 75 persen work from home, kemudian juga terkait dengan restoran 25 persen sampai dengan jam 17 dan sisanya take away. Pusat perbelanjaan ataupun mal ataupun toko itu ditutup jam 17 dan kegiatan-kegiatan lain juga dibatasi sesuai dengan Instruksi Mendagri sekali lagi,” jelas Airlangga.

Berikut daftar 43 kota/kabupaten di 20 provinsi luar Jawa dan Bali yang pergerakannya diperketat: 

1. Aceh: Kota Banda Aceh
2. Bengkulu: Kota Bengkulu
3. Jambi: Kota Jambi
4. Kalimantan Barat: Kota Pontianak dan Kota Singkawang
5. Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya, Lamandau, dan Sukamara
6. Kalimantan Timur: Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang
7. Kalimantan Utara: Bulungan
8. Kepulauan Riau: Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Natuna
9. Lampung: Kota Bandar Lampung dan Kota Metro
10. Maluku: Kepulauan Aru dan Kota Ambon
11. Nusa Tenggara Timur: Kota Mataram, Lembata, dan Nagekeo
12. Papua: Boven Digoel dan Kota Jayapura
13. Papua Barat: Fak-fak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, Teluk Wondama
14. Riau: Kota Pekanbaru
15. Sulawesi Tengah: Kota Palu
16. Sulawesi Tenggara: Kota Kendari
17. Sulawesi Utara: Kota Manado dan Kota Tomohon
18. Sumatra Barat: Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok
19. Sumatra Selatan: Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang
20. Sumatra Utara: Kota Medan dan Kota Sibolga

Baca Juga: Ojol dan Angkutan Logistik Boleh Lintasi Penyekatan saat PPKM Darurat 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya