Beda Sikap Mahfud MD soal Perppu KPK Sebelum dan Sesudah di Kabinet

Mahfud dianggap tidak konsisten

Jakarta, IDN Times - Mantan Staf Khusus Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) Azyumardi Azra membeberkan ketidakkonsistenan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), atas Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), yang menggantikan UU No 30 Tahun 2002.

Cerita tersebut diungkap pria yang akrab disapa Azra itu di channel YouTube Realita TV pada Minggu (4/11). Azra menceritakan tentang pandangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu yang tak konsisten tentang pendapat Perppu KPK.

Baca Juga: KPK Tak Ambil Pusing Presiden Tidak Keluarkan Perppu

1. Azra ungkap Mahfud tak konsisten soal Perppu KPK

Beda Sikap Mahfud MD soal Perppu KPK Sebelum dan Sesudah di KabinetANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Presiden Joko "Jokowi" Widodo pernah mengundang tokoh nasional ke Istana Merdeka, untuk membahas isu-isu terbaru pada Kamis 26 September 2019. Mahfud dan Azra pun menjadi bagian dari tokoh nasional tersebut.

Ketika itu, para tokoh memberikan masukan dan mendorong Jokowi segera menerbitkan Perppu KPK. Azra bercerita Mahfud juga menjadi tokoh yang turut mendukung adanya Perppu tersebut.

"Mahfud ini ketika di dalam dengan keterangan pers berbeda. Di dalam pertemuan dengan presiden, pentingnya segera dikeluarkan Perppu KPK itu," ujar Azra dalam video berdurasi 12 menit itu.

"Tapi kemudian di luar, dia mengeluarkan beberapa alternatif mengenai apa yang harus dilakukan dalam menghadapi UU KPK yang baru," lanjut mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatullah itu.

2. Ucapan Mahfud soal judicial review berbeda saat di dalam ruangan dengan Jokowi

Beda Sikap Mahfud MD soal Perppu KPK Sebelum dan Sesudah di KabinetIDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Azra menjelaskan, kala itu salah satu alternatif yang dikatakan Mahfud di hadapan media adalah judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Azra pun menilai pernyataan Mahfud berbeda dengan apa yang ia sampaikan saat bersama Jokowi.

"Yang pertama bawa ke MK, judicial review, padahal di dalam pembicaraan dengan presiden sudah dibilang bahwa judicial review makan waktu yang lama. Kedua, belum tentu keputusannya itu sesuai dengan masyarakat," papar dia.

"Jadi keterangan Pak Mahfud bersama presiden (di depan media) membuat mentah lagi kesepakatan supaya presiden mengeluarkan Perppu KPK itu," Azra melanjutkan.

3. Setelah menjabat Menko Polhukam, Mahfud dianggap lepas tangan soal Perppu KPK

Beda Sikap Mahfud MD soal Perppu KPK Sebelum dan Sesudah di KabinetIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Kini, setelah Mahfud diangkat menjadi Menko Polhukam, pernyataannya tentang Perppu KPK juga berbeda. Bahkan, Azra menilai Mahfud sengaja lepas tangan.

"Nampak nya setelah jadi Menko, Pak Mahfud menggambarkan itu dan melemparkan bolanya ke Pak Jokowi. Itu urusannya Pak Jokowi, terserah Pak Jokowi mengeluarkan atau tidak. Jadi lepas tangan," kata dia.

4. Mahfud: Gak ada gunanya berharap ke saya

Beda Sikap Mahfud MD soal Perppu KPK Sebelum dan Sesudah di KabinetIDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Perihal Perppu KPK, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan tidak ada gunanya berharap pada dirinya. Karena dia bukan lah pemegang wewenang Perppu.

"Gak ada gunanya berharap di saya, orang saya bukan pemegang kewenangan," ujar Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (5/11).

Kendati, Mahfud mengaku, telah menyatakan pendapatnya terkait dukungan agar Jokowi mengeluarkan Perppu KPK. Namun, dia tetap menekankan Perppu adalah kewenangan mutlak seorang presiden. 

"Tetapi saya telah sampaikan (dukungannya terhadap Perppu KPK), tapi yang punya kewenangan kan presiden," kata Mahfud. 

Baca Juga: Jokowi Dinilai Bunuh Pemberantasan Korupsi Bila Tak Terbitkan Perppu

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya