Begini Penjelasan KPU tentang Dugaan DPT Bermasalah

KPU sudah menyelesaikannya

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis hasil temuannya tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah, yang sempat dipermasalahkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Sebelumnya, BPN sempat beberapa kali mendatangi KPU dan mengatakan terdapat 17,5 juta DPT ganda. Karena protes yang dilakukan oleh BPN, KPU akhirnya melakukan pengecekan ke lapangan.

1. KPU berkoordinasi dengan Dukcapil terkait data penduduk

Begini Penjelasan KPU tentang Dugaan DPT BermasalahIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Komisioner KPU, Viryan Aziz, menjelaskan bahwa temuan 17,5 juta data tersebut adalah pemilih yang memiliki tanggal dan bulan lahir 1 Januari, 1 Juli, dan 31 Desember, yang menjadi bagian dari Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) 2. Terhadap dugaan temuan 17,5 juta DPT bermasalah tersebut, KPU mengaku telah melakukan langkah-langkah. Salah satunya, adalah berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

"Telah dijelaskan bahwa pencatatan administrasi kependudukan awal tahun 1970-an dan saat menggunakan SIMDUK sebelum tahun 2004, semua penduduk yang lupa atau tidak tahu tanggal lahirnya, ditulis 31 Desember. Sejak berlakunya SIAK tahun 2004, penduduk yang lupa atau tidak ingat tanggal lahirnya, ditulis 1 Juli," kata Viryan di Gedung KPU Pusat, Senin (15/4).

Baca Juga: Belum Terdaftar di DPT? Jangan Panik dan Ikuti Cara-cara Ini

2. KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi faktual terhadap data-data

Begini Penjelasan KPU tentang Dugaan DPT BermasalahIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Selain itu, KPU kabupaten/kota juga melakukan verifikasi faktual terhadap tiga kelompok data tersebut secara acak dan sederhana. Viryan menerangkan bahwa seluruh KPU kabupaten/kota mengambil sampel dengan cara pengundian. Pengundian dihadiri oleh perwakilan dari kedua kubu dan juga Bawaslu.

"Hasil verifikasi faktual dari total sampel 1.604 pemilih, sebanyak 1.405 (87,59 persen) ada dan data benar, 105 (6,55 persen) ada dan data diperbaiki, 74 (4,61 persen) ada dan data kependudukan belum jelas atau hilang, 16 (1 persen) ada dan data tidak memenuhi syarat, 4 (0,25 persen) tidak ada dan data tidak memenuhi syarat," jelas Viryan.

Tidak hanya itu, lanjut Viryan, KPU juga melakukan focus group discussion (FGD) dengan ahli demografi dan statistik dari Universitas Indonesia (UI), Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Universitas Gajah Mada (UGM).

3. Data usia unik telah diselesaikan oleh KPU

Begini Penjelasan KPU tentang Dugaan DPT Bermasalahinfopemilu.kpu.go.id

Terkait data usia unik yang dianggap tidak wajar, Viryan menerangkan bahwa KPU telah memperbaiki data tersebut. Sebelumnya, dugaan data pemilih usia unik yang dianggap tidak wajar sebanyak 325.257 pemilih, usia 90 tahun sebanyak 304.782, dan usia kurang dari 17 tahun sebanyak 20.475, pendataannya pun telah diselesaikan.

"Telah diselesaikan dengan memperbaiki terhadap kekeliruan entri elemen data dan pencoretan terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat," ungkap dia.

4. Data invalid karena BPN salah mengelompokkan kolom

Begini Penjelasan KPU tentang Dugaan DPT BermasalahIDN Times/Daruwaskita

Sementara, tambah Viryan, untuk data pemilih yang diduga invalid dan manipulatif, telah selesai diverifikasi oleh KPU, baik secara pengolahan data maupun faktual. Menurut Viryan, adanya dugaan data invalid tersebut karena BPN Prabowo-Sandiaga yang keliru mengelompokkan kolom.

"Data diduga invalid dan manipulatif, pemilihnya ada, namun terjadi kekeliruan dalam proses entri oleh jajaran KPU di lapangan, seperti entri data NKK di Majalengka dan Banyuwangi, dan telah diperbaiki," ungkap Viryan.

Baca Juga: BPN Klaim Temukan 17,5 Juta DPT Ganda, KPU: Masih Diperiksa

5. Data ganda hanya sebanyak 137.743

Begini Penjelasan KPU tentang Dugaan DPT BermasalahKPU

Sedangkan untuk DPT yang diduga ganda, Viryan menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan pada 1 Maret 2019 lalu, sebanyak 6.168.895 data telah dilakukan pengelolaan.

Viryan menyampaikan, BPN pada 15 Maret 2019 telah menyerahkan dugaan data ganda nama sebanyak 3.165.903. Setelah dilakukan pengecekan oleh KPU, hasil pengecekan atas data ganda tersebut hanya terdapat 2.673.855 pemilih dengan NIK dan NKK utuh.

"Pada data 2,6 juta yang diserahkan BPN 02 terdapat 213.892 data yang terduplikasi lebih dari 1 kali, seperti 1 pemilih (a.n Nurhayati) yang terduplikasi menjadi 1.050 pemilih, 1 pemilih (a.n. Junaidi) terduplikasi menjadi 705 pemilih. Sebanyak 2.536.112 dugaan data ganda tersebut bukan dari data KPU," terang Viryan.

Sehingga, dari pengecekan tersebut, Viryan menuturkan bahwa data pemilih diduga mengalami kegandaan hanya sebangak 137.743 dengan perincian 74.464 NIK ada dalam DPTHP-2 dan 63.279 NIK tidak ada dalam DPTHP-2 yang ditetapkan oleh KPU.

"Penyelesaian akhir di 34 provinsi, KPU sudah melakukan perbaikan data sebanyak 944.164 pemilih dan pencoretan data sebanyak 470.331 pemilih," jelas dia.

Baca Juga: Diduga Masih Bermasalah, KPU Gelar Rapat Pleno Bahas Persoalan DPT

Topik:

  • Anata Siregar
  • Elfida

Berita Terkini Lainnya