Benny Sindir Mahfud: Berubah Sikap soal Pasal Penghinaan Presiden

Benny sebut definisi penghinaan dalam pasal belum jelas

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Benny Harman menyinggung tentang penghapusan pasal penghinaan presiden dalam KUHP. Pada 2006 lalu, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapus pasal tersebut dari KUHP.

Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menkumham Yasonna Laoly, Benny menyinggung soal Mahfud MD yang kala itu masih menduduki jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Benny menyindir sikap Mahfud MD yang tetap memutuskan untuk menghapus pasal penghinaan presiden. Hal itu dinilai Benny berbeda dengan saat ini.

Baca Juga: Draf RUU KUHP: Hina Presiden di Medsos Diancam 4,5 Tahun Penjara!

1. Benny singgung saat SBY dihina dengan kerbau

Benny Sindir Mahfud: Berubah Sikap soal Pasal Penghinaan PresidenAnggota Komisi III DPR RI Benny K Hariman (YouTube/DPR RI)

Kemudian Benny menyinggung, saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi presiden dan tidak bisa melaporkan ke polisi terkait orang yang menghinanya dengan kerbau pada 2010 silam. Penghinaan itu tidak bisa dilaporkan karena pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh MK.

“Yang menghapus adalah yang jadi menjadi Menko Polhukam saat ini. Luar biasa, sangat progresif. Hanya, begitu beliau saat ini jadi Menko Polhukam, saya mendengar sayup-sayup bahwa beliau juga mendukung pasal ini dihidupkan lagi,” kata Benny seperti yang disiarkan langsung di channel YouTube DPR RI, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga: Arsul Sani Dukung Pasal Penghinaan Presiden di KUHP 

2. Benny akui setuju hidupkan kembali pasal penghinaan presiden karena kasihan dengan Jokowi

Benny Sindir Mahfud: Berubah Sikap soal Pasal Penghinaan PresidenAnggota komisi III DPR Benny K. Harman (ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo)

Benny mengaku, saat pertama kali ada pembahasan untuk menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden, ia tidak menyetujuinya. Karena banyak anggota yang memaksa untuk menghidupkan kembali pasal itu, akhirnya ia pun ikut.

“Ya udah kalau teman-teman maksa, ya saya paham untuk menyelamatkan Bapak Presiden Jokowi, yang orang suka-sukanya menghina ngomong di media sosial. Saya pun betul juga ini, setuju. Tapi saya setuju bukan karena hukumnya, saya kasihan sama Bapak Presiden Jokowi,” ucap Benny.

3. Benny sebut definisi penghinaan dalam pasal penghinaan presiden masih belum jelas

Benny Sindir Mahfud: Berubah Sikap soal Pasal Penghinaan Presiden(Anggota komisi III DPR Benny K Harman ) ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Meski demikian, Benny menyebut bahwa definisi penghinaan dalam pasal tersebut masih belum jelas hingga kini. Dia menuturkan, hal tersebut bisa dimanfaatkan bagi penguasa yang tidak terima dengan kritikan.

“Bahkan saya dulu tanya definisi penghinaan saja sampai saat ini tidak jelas. Juga di dalam RKUHP dan KUHP yang lama juga tidak jelas, akibatnya suka-suka,” tutur Benny.

“Kalau penguasa tidak suka kritik, ini yang kritik penghinaan, tangkap. Apalagi kalau polisi kayak zaman sekarang jadi alat ya sudah,” tambah Benny.

Baca Juga: RUU KUHP: Hina DPR di Medsos Bisa Dipidana Penjara 2 Tahun 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya