Benny Wenda Deklarasi Pemerintahan Sementara, KSP: Bisa Ditindak Hukum

Pernyataan Benny dianggap melanggar hukum nasional NKRI

Jakarta, IDN Times - Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda mengumumkan, sejak 1 Desember 2020 lalu, pihaknya menyatakan pembentukan Pemerintah Sementara West Papua, dalam hal ini menyangkut Papua dan Papua Barat.

Menanggapi hal itu, Deputi V bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia  Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramowardhani mengatakan bahwa yang diakui hukum internasional adalah Pemerintahan Republik Indonesia, termasuk di dalamnya berdaulat terhadap Papua dan Papua Barat. 

"Hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah Pemerintah Republik Indonesia," kata wanita yang akrab disapa Dhani itu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga: Media Asing Soroti Deklarasi Benny Wenda Bentuk Pemerintahan di Papua

1. Pernyataan ULMWP dianggap melawan hukum nasional NKRI

Benny Wenda Deklarasi Pemerintahan Sementara, KSP: Bisa Ditindak HukumIlustrasi Pulau Papua (IDN Times/Mardya Shakti)

Terkait klaim Benny Wenda itu, Dhani mengatakan, secara politik tindakan ULMWP dapat dianggap melawan hukum nasional NKRI.

Sebab, mereka berencana untuk membentuk pemerintahan sementara sendiri di luar pemerintahan yang sah.

"(ULMWP) dapat ditindak sesuai hukum nasional yang berlaku," ujar Dhani.

2. Pemerintah RI menjadi pemerintahan yang sah bagi Provinsi Papua dan Papua Barat

Benny Wenda Deklarasi Pemerintahan Sementara, KSP: Bisa Ditindak HukumANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Dhani menjelaskan, hukum internasional telah mengatur definisi pemerintahan yang sah. Hukum kebiasaan internasional maupun berbagai preseden putusan pengadilan internasional telah menekankan, bahwa pemerintahan yang sah adalah pemerintahan yang memiliki kendali efektif terhadap suatu wilayah.

"Hal tersebut bisa dilihat misalnya dari adanya administrasi pemerintahan Indonesia di Provinsi Papua dan Papua Barat yang dilakukan lewat proses demokratis, kapasitas menerapkan hukum nasional, pencatatan kependudukan, kemampuan penegakan hukum, dan unsur-unsur lain yang hanya bisa diterapkan oleh entitas pemerintah yang sah," ucap Dhani.

3. Klaim pemerintahan ULMWP disebut tak memenuhi kriteria pemerintahan

Benny Wenda Deklarasi Pemerintahan Sementara, KSP: Bisa Ditindak HukumIlustrasi Baju Adat Irian, Papua (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, kata Dani, klaim pemerintahan ULMWP tidak memenuhi kriteria pemerintahan yang sah menurut hukum internasional. ULMWP, lanjutnya, bahkan tidak memenuhi kriteria sebagai belligerent dalam kerangka hukum humaniter internasional.

"Sehingga seluruh aktivitasnya wajib tunduk pada hukum nasional Indonesia," tegas Dhani.

4. Benny Wenda mengklaim dirinya sebagai Presiden Sementara Papua dan Papua Barat

Benny Wenda Deklarasi Pemerintahan Sementara, KSP: Bisa Ditindak HukumIlustrasi Baju Adat Irian, Papua (IDN Times/Mardya Shakti)

Benny Wenda sebelumnya mengumumkan secara tertulis dan dirilis ke publik pada Selasa, 1 Desember 2020, bahwa pihaknya akan membentuk Pemerintah Sementara West Papua (menyangkut Papua dan Papua Barat). Benny sendiri merupakan Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang mengklaim dirinya sebagai Presiden Pemerintahan Sementara Papua Barat.

“Kami siap untuk mengambil alih wilayah kami, dan kami tak akan lagi tunduk pada aturan militer ilegal Jakarta. Mulai hari ini, 1 Desember 2020, kami mulai menerapkan konstitusi kami sendiri dan mengklaim kembali tanah kedaulatan kami,” beber Wenda seperti dikutip melalui situs resmi ULMWP, Selasa (2/12/2020).

Menurut pemerintahan sementara yang dibuatnya, kehadiran negara Indonesia di Papua Barat adalah ilegal. Mereka juga menolak dan tidak akan mematuhi hukum serta pengenaan apa pun oleh pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Kemenlu Respons Aksi Benny Wenda Deklarasi Pemerintah Sementara Papua

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya