Beri Grasi ke Napi Koruptor Annas Maamun, Jokowi: Alasan Kemanusiaan

Jokowi dapat pertimbangan dari MA dan Menko Polhukam

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberikan alasan terkait pemberian grasi atau pengampunan kepada narapidana kasus korupsi, Annas Maamun. Grasi tersebut berupa pengurangan hukuman satu tahun.

Menurut Jokowi, alasan pemberian grasi itu lantaran mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA), Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), serta pandangan kemanusiaan.

Baca Juga: Dapat Pengampunan dari Jokowi, Annas Maamun Bebas Tahun Depan

1. Umur sudah uzur menjadi salah satu alasan Jokowi beri grasi kepada Annas Maamun

Beri Grasi ke Napi Koruptor Annas Maamun, Jokowi: Alasan KemanusiaanPresiden Jokowi memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu 27 November 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Usia Annas yang semakin uzur menjadi salah satu alasan Jokowi memberikan grasi. Tak hanya itu, MA dan Menko Polhukam juga turut memberikan pertimbangan kepada Jokowi.

"Umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan. Tapi sekali lagi atas pertimbangan MA dan itu adalah hak yang diberikan kepada presiden dan UUD," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (27/11).

2. Jokowi mengatakan tidak semua yang diajukan MA dikabulkan

Beri Grasi ke Napi Koruptor Annas Maamun, Jokowi: Alasan KemanusiaanDok. Sekretariat Kabinet RI

Jokowi menjelaskan, grasi adalah hak yang diberikan kepada presiden atas pertimbangan MA. Meski begitu, ia mengaku tidak semua yang diajukan MA dikabulkan.

"Tidak semua yang diajukan pada saya kita kabulkan. Coba dicek, berapa yang mengajukan, berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun. Yang dikabulkan berapa, dicek betul," kata mantan wali kota Solo itu.

3. Jokowi sebut dirinya tak setiap hari keluarkan grasi untuk napi koruptor

Beri Grasi ke Napi Koruptor Annas Maamun, Jokowi: Alasan KemanusiaanDok. Sekretariat Kabinet RI

Terkait pemberian grasi pada napi koruptor, komitmen Jokowi terhadap pemberantasan korupsi pun dipertanyakan. Menurut Jokowi, grasi untuk napi koruptor tidak setiap hari ia berikan.

"Nah, kalau setiap hari kita keluarkan grasi untuk koruptor, setiap hari atau setiap bulan itu baru, itu baru silakan dikomentari," ujar presiden.

4. Annas melakukan tindak pidana korupsi kasus suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit

Beri Grasi ke Napi Koruptor Annas Maamun, Jokowi: Alasan KemanusiaanNapi kasus korupsi dan eks Gubernur Riau Annas Maamun. (ANTARA FOTO)

Annas adalah mantan Gubernur Riau, yang pada 2015 divonis bersalah telah melakukan perbuatan korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Annas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Bengkalis, Rokan Hilir, Riau. Atas perbuatan itu, Annas divonis tujuh  tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Baca Juga: Ini Potongan Surat Pengampunan yang Diajukan Annas Maamun ke Jokowi

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya