Beri Grasi ke Napi Koruptor Annas Maamun, Jokowi: Alasan Kemanusiaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberikan alasan terkait pemberian grasi atau pengampunan kepada narapidana kasus korupsi, Annas Maamun. Grasi tersebut berupa pengurangan hukuman satu tahun.
Menurut Jokowi, alasan pemberian grasi itu lantaran mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA), Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), serta pandangan kemanusiaan.
Baca Juga: Dapat Pengampunan dari Jokowi, Annas Maamun Bebas Tahun Depan
1. Umur sudah uzur menjadi salah satu alasan Jokowi beri grasi kepada Annas Maamun
Usia Annas yang semakin uzur menjadi salah satu alasan Jokowi memberikan grasi. Tak hanya itu, MA dan Menko Polhukam juga turut memberikan pertimbangan kepada Jokowi.
"Umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan. Tapi sekali lagi atas pertimbangan MA dan itu adalah hak yang diberikan kepada presiden dan UUD," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (27/11).
2. Jokowi mengatakan tidak semua yang diajukan MA dikabulkan
Jokowi menjelaskan, grasi adalah hak yang diberikan kepada presiden atas pertimbangan MA. Meski begitu, ia mengaku tidak semua yang diajukan MA dikabulkan.
Editor’s picks
"Tidak semua yang diajukan pada saya kita kabulkan. Coba dicek, berapa yang mengajukan, berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun. Yang dikabulkan berapa, dicek betul," kata mantan wali kota Solo itu.
3. Jokowi sebut dirinya tak setiap hari keluarkan grasi untuk napi koruptor
Terkait pemberian grasi pada napi koruptor, komitmen Jokowi terhadap pemberantasan korupsi pun dipertanyakan. Menurut Jokowi, grasi untuk napi koruptor tidak setiap hari ia berikan.
"Nah, kalau setiap hari kita keluarkan grasi untuk koruptor, setiap hari atau setiap bulan itu baru, itu baru silakan dikomentari," ujar presiden.
4. Annas melakukan tindak pidana korupsi kasus suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit
Annas adalah mantan Gubernur Riau, yang pada 2015 divonis bersalah telah melakukan perbuatan korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Annas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Bengkalis, Rokan Hilir, Riau. Atas perbuatan itu, Annas divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Baca Juga: Ini Potongan Surat Pengampunan yang Diajukan Annas Maamun ke Jokowi