Blak-blakan Mahfud MD soal TKA Masuk RI yang Bikin Kontroversi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberi penjelasan tentang kontroversi masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia yang disebut saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Isu tersebut memang sempat heboh dan membuat masyarakat geram.
“Tenaga kerja asing kok masuk ke Indonesia? Sementara kita dikurung? Oke, itu ada dua alasannya,” ujar Mahfud dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Sabtu (24/7/2021).
1. TKA yang viral dan masuk RI sudah dites PCR dan dikarantina
Mahfud menjelaskan, para TKA yang sempat viral tersebut adalah tenaga kerja yang dikontrak dan masuk sebelum masa PPKM Darurat. Ia juga menegaskan mereka datang ke Indonesia dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Yang TKA dulu masuk ke Indonesia yang katanya dipergoki oleh seorang anggota DPR, adalah tenaga kerja yang resmi karena kontrak. Jadi dia masuk sebelum masa PPKM Darurat. Sebelum berangkat dari negaranya di-PCR, diswab, sudah sampai di Indonesia di karantina delapan hari,” terang Mahfud.
Baca Juga: TKA Dilarang, Ini Daftar WNA yang Boleh Masuk ke Indonesia
2. Pemerintah kini larang TKA masuk RI
Editor’s picks
Menurut Mahfud, para TKA tersebut telah dikontrak dalam salah satu proyek. Dia juga menuturkan dalam kontraknya itu, mereka didatangkan dari negara asal investor, namun dalam perjanjiannya, satu TKA wajib merekrut 5-10 tenaga kerja lokal.
“Tapi oke, karena itu ribut, maka pemerintah sekarang sudah mengeluarkan keputusan tenaga kerja asing dilarang masuk sekarang ini, ada kontrak atau tidak,” ucap Mahfud.
3. TKA seperti tenaga kesehatan dan diplomat tetap diizinkan masuk Indonesia
Meski larangan TKA masuk ke Indonesia telah diberikan pemerintah, tetapi tetap ada pengecualian bagi beberapa warga negara asing (WNA). Mahfud menyebut WNA seperti tenaga kesehatan dan diplomat tetap diizinkan masuk ke Indonesia jika memang diperlukan.
“Kecuali memang ada beberapa yang boleh masuk, siapa itu, tenaga kesehatan masa gak boleh masuk, orang mau ngobati dari luar negeri, yang ngangkut barang-barang kesehatan, yang mengamankan dan sebagainya. Tenaga kesehatan yang diundang seperti itu karena keahliannya. Itu pun kalau ada yang perlu masuk diberi izin,” terangnya.
Baca Juga: Akhirnya, Pemerintah Larang TKA Masuk RI Mulai 21 Juli