Boleh Buka Pariwisata meski Zona Belum Hijau dan Kuning, Ini Syaratnya

Tempat wisata dibuka secara bertahap

Jakarta, IDN Times - Ketua Gugus Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, mengatakan tempat wisata alam yang akan dibuka secara bertahap diprioritaskan bagi kabupaten/kota yang berada di zona hijau dan kuning. Sementara, untuk zona lainnya akan menunggu kesiapan daerahnya masing-masing.

"Untuk zona lain akan diatur dari kesiapan daerah dan pengelola kawasan. Keputusan pembukaan pariwisata alam yang berada di 270 kabupaten/kota pada zona hijau dan kuning diserahkan kepada bupati dan wali kota," ujar Doni dalam keterangan persnya di channel YouTube BNPB Indonesia, Senin (22/6).

1. Pembukaan tempat wisata harus melalui tahapan prakondisi

Boleh Buka Pariwisata meski Zona Belum Hijau dan Kuning, Ini SyaratnyaDok. BNPB

Doni mengatakan pengambilan keputusan pembukaan tempat wisata harus melalui tahapan prakondisi. Tahapan tersebut seperti memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menjalani protokol kesehatan COVID-19.

"Pengambilan keputusan ini harus melalui tahapan prakondisi yakni edukasi, sosialisasi dan simulasi sesuai dengan kondisi pariwisata alam dan karakteristik masyarakat di daerah masing-masing," jelasnya.

Selain itu, Doni juga menginstruksikan agar pengelola pariwisata alam harus menyiapkan protokol kesehatan dan manajemen krisis hingga ke tingkat operasional. Tak hanya itu, monitoring dan evaluasi di tiap kawasan juga harus dilakukan selama fase prakondisi dan implementasi.

"Pemda agar memberikan rekomendasi kepada pengelola yang telah memenuhi protokol kesehatan sesuai Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKSE/382 tahun 2020 mengenai protokol kesehatan masyarakat di tempat fasilitas umum," tutur Doni.

Baca Juga: Menparekraf Tinjau Bali, Pastikan Persiapan Pembukaan Pariwisata 

2. Pembukaan tempat wisata alam diutamakan untuk kawasan hijau dan kuning, serta kapasitas hanya 50 persen

Boleh Buka Pariwisata meski Zona Belum Hijau dan Kuning, Ini SyaratnyaWisata Alam (IDN Times/Sunariyah)

Doni mengungkapkan bahwa kawasan pariwisata alam tersebut akan dibuka secara bertahap. Ia juga mengatakan, pengunjung yang datang juga harus dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala BNPB itu menerangkan, kawasan wisata alam yang diizinkan dibuka adalah kawasan yang berada di zona hijau dan kuning.

"Untuk zona lain akan diatur dari kesiapan daerah dan pengelola kawasan. Keputusan pembukaan pariwisata alam yang berada di 270 kabupaten/kota pada zona hijau dan kuning diserahkan kepada bupati dan wali kota," ujar Doni.

3. Tempat wisata alam yang sudah diizinkan dibuka

Boleh Buka Pariwisata meski Zona Belum Hijau dan Kuning, Ini SyaratnyaWisata Alam (IDN Times/Sunariyah)

Kemudian, Doni menyebutkan ada beberapa kawasan wisata alam yang sudah diperbolehkan dibuka. Kawasan wisata alam tersebut terdiri dari kawasan wisata bahari, konservasi perairan, kawasan petualangan, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, swaka marga satwa, dan geopark.

"Pariwisata alam non kawasan konservasi antara lain kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat," ucap Doni.

Doni mengungkapkan bahwa kawasan pariwisata alam tersebut akan dibuka secara bertahap. Ia juga mengatakan, pengunjung yang datang juga harus dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala BNPB itu menerangkan, kawasan wisata alam yang diizinkan dibuka adalah kawasan yang berada di zona hijau dan kuning.

"Untuk zona lain akan diatur dari kesiapan daerah dan pengelola kawasan. Keputusan pembukaan pariwisata alam yang berada di 270 kabupaten/kota pada zona hijau dan kuning diserahkan kepada bupati dan wali kota," ujar Doni.

Baca Juga: Sabar dulu! Pariwisata Jabar Buka tapi Prioritas untuk Warga Jabar

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya