BPN Berikan Surat Permohonan Perlindungan Saksi kepada Majelis Hakim

Berharap MK beri perintah ke LPSK

Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto (BW), mengatakan BPN akan memberikan dua surat kepada majelis hakim. Surat pertama, kata BW, terkait dengan permohonan pelindungan saksi di sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

BW mengaku, sebelum akhirnya BPN memberikan surat tersebut kepada majelis hakim, mereka sudah berkonsultasi terlebih dulu dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Ada dua surat yang akan kami ajukan. Surat pertama adalah surat yang merupakan hasil konsultasi kami dengan LPSK," kata BW di ruang sidang MK, Selasa (18/6).

Menurutnya, LPSK akan menyetujui permohonan dari BPN tersebut, asalkan MK lah yang memerintahkan mereka untuk melaksanakan permintaan dari BPN.

"Sudah diskusi dengan LPSK untuk melindungi saksi. Kalau LPSK diperintahkan oleh MK, maka dia akan menjalankan," ujar BW.

Oleh karena itu, usai sidang kedua hari ini, BW mengatakan bahwa BPN akan memberikan surat permohonan tersebut kepada majelis hakim, dan berharap permohonannya akan dikabulkan oleh hakim MK.

Hari ini, Selasa (18/6), Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 atau sengketa hasil Pilpres 2019. Sidang teah berlangsung sejak pagi tadi pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.

Baca Juga: Tolak Gugatan BPN, Yusril: Pemohon Langgar Hukum Acara Pembuktian

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya