BPN Hadirkan Saksi dari Relawan Tanpa Nama di Mahkamah Konstitusi

"Saya relawan tapi tidak ditugaskan."

Jakarta, IDN Times - Anggota Tim Kuasa Hukum TKN, Sirra Prayuna, mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi keenam BPN, Beti Kristiana, dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6). Sirra pun bertanya terkait keterangan Beti tentang adanya sampul surat suara sah.

Saat itu, Sirra menanyakan jarak antara kampung Beti dengan Kecamatan Juwangi, lokasi Beti menemukan sampul surat suara tersebut. Namun, Beti menyampaikan bahwa tujuan utama dia ke Juwangi untuk mengecek surat suara yang telah dibagikan.

"Ya kami ingin mengetahui pengiriman kotak suara dari kelurahan-kelurahan," kata Beti.

"Kan 50 km dari kampung anda ke Juwangi, kenapa tidak di kampung saudara mengeceknya?" tanya Sirra.

"Saya tidak bisa jawab," kata Beti singkat.

Kemudian, Hakim MK Aswanto bertanya kepada Beti tentang perannya dalam Pilpres 2019. Dan Beti menyampaikan bahwa dirinya adalah relawan 02.

Lalu, Sirra pun menanyakan apakah ada penugasan khusus untuk Beti berkeliling dan melakukan pengecekan suara. Beti menjawab tidak ada.

"Apa ada penugasan? Masih satu kabupaten?" tanya Sirra.

"Betul satu kabupaten. Dan tidak ada yang menugaskan," ucap Beti.

"Katanya tadi relawan?" tanya Sirra lagi.

"Betul. Saya relawan tapi tidak ditugaskan. Saya disumpah untuk mengatakan yang sebenarnya," kata Beti.

"Relawan namanya?" Sirra bertanya kembali.

"Tanpa nama," Beti menjawab singkat.

Baca Juga: Faldo Maldini: Prabowo Gak Bakal Menang Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya