[BREAKING] Dilarang Mudik, Cuti Idulfitri Cuma Sehari

Larangan mudik berlaku untuk semua masyarakat

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, cuti Hari Raya Idulfitri tetap ada sehari. Namun, cuti tersebut tidak boleh digunakan untuk mudik Lebaran.

"Cuti bersama Idulfitri tetap ada satu hari, namun tidak boleh ada aktivitas mudik," tegas Muhadjir dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).

Muhadjir menjelaskan, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur kementerian/lembaga terkait, termasuk Satgas COVID-19. Di dalamnya juga akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI-Polri, Kementerian Perhubungan, Pemda dan lainnya.

Untuk kegiatan-kegiatan keagamaan selama Ramadan, menurut Muhadjir, akan diatur Kementerian Agama.

"Untuk kegiatan-kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idulfitri akan diatur oleh Kementerian Agama dengan berkonsultasi kepada MUI dan organisasi organisasi keagamaan yang ada," ucap dia.

Larangan mudik berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karyawan swasta, pekerja mandiri hingga seluruh masyarakat.

Larangan mudik berlaku mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Keputusan ini diambil sesuai arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan hasil koordinasi rapat tingkat menteri, yang diselenggarakan pada 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK.

"Tingginya angka penularan dan kematian, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah COVID-19, setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur panjang Natal dan Tahun Baru, termasuk tingginya BOR rumah sakit, sehingga diperlukan langkah-langkah tegas dalam hal tersebut," ucap Muhadjir.

Baca Juga: [BREAKING] Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya