[BREAKING] Hari Libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi SAW Digeser

Pemerintah pangkas cuti bersama 2021 karena lonjakan COVID

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan untuk kembali memangkas cuti bersama 2021. Sesuai arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, cuti bersama pada 24 Desember untuk perayaan Natal mendatang ditiadakan.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan keputusan ini diambil pemerintah karena kasus COVID-19 di Indonesia masih terus meningkat dan belum bisa dikendalikan.

"Untuk libur cuti bersama Natal pada 24 Desember ditiadakan," ujar Muhadjir dalam keterangan persnya secara daring, Jumat (18/6/2021).

Selain meniadakan cuti bersama Natal, pemerintah juga mengubah tanggal libur nasional. Pertama, yaitu libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 akan diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.

Kedua, pemerintah juga mengubah hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober 2021 menjadi 20 Oktober 2021.

"Bapak Presiden memberikan arahan agar peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam SKB," kata Muhadjir.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Baca Juga: [BREAKING] Cuti Bersama 2021 Dipangkas Lagi, Libur Natal Dihapus

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya