[BREAKING] Ini Titik-titik Kedatangan yang Dibuka untuk WNI dari India

WNI pulang dari India wajib karantina dan lulus tes PCR

Jakarta, IDN Times - Ketua Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartato menyampaikan pemerintah masih mengizinkan warga negara Indonesia (WNI) dari India untuk pulang ke Tanah Air. Namun, WNI tersebut hanya bisa kembali ke Indonesia melalui titik-titik kedatangan yang telah ditentukan pemerintah.

Adapun beberapa titik kedatangan yang dibuka yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara Kuala Namu, dan Bandara Samratulangi.

"Pelabuhan laut adalah Batam, Tanjung Pinang dan Dumai. Untuk batas darat adalah Etikong, Nunukan dan Malinong," ujar Airlangga dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube PerekonomianRI, Jumat (23/4/2021).

Meski begitu, para WNI dari India yang tiba ke Indonesia tetap harus melewati protokol kesehatan COVID-19 yang ditetapkan pemerintah.

"Sedangkan bagi WNI yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi india, dalam kurun 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang ketat," ucap Airlangga.

Setelah tiba ke Indonesia, WNI wajib melakukan karantina selama 14 hari. Karantina itu dilakukan di hotel khusus yang disediakan pemerintah.

"Lulus PCR hasil negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Hari pertama kedatangan dan hari ke-13 pasca karantina akan kembali di PCR tes," tutur Airlangga.

"Pengetatan protokol ini akan diberlakukan untuk semua moda transportasi darat, laut dan udara. Ketentuannya akan dilanjutkan lewat Surat Edaran Dirjen Imigrasi Kumham dan juga dari lembaga lain yang terkait dengan ini," tambahnya lagi.

Baca Juga: [BREAKING] Penghentian Visa WNA dari India Berlaku 25 April 2021

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya