[BREAKING] Jokowi: PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli 2021, Ada Pembatasan Ketat

PPKM Darurat karena kasus COVID-19 yang semakin meningkat

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai berlaku 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Menurut Jokowi, keputusan itu diambil karena kasus COVID-19 yang semakin meningkat.

"Seperti kita ketahui, COVID-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," kata Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Dengan adanya lonjakan kasus tersebut, Jokowi menyebut bahwa pemerintah perlu mengambil langkah tegas.

"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19," ucap Jokowi.

Jokowi menyampaikan, selama PPKM Darurat akan ada pembatasan yang lebih ketat dari sebelumnya.

"PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," katanya lagi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin penanganan COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Siap-Siap! PPKM Darurat Akan Diterapkan di 6 Provinsi dan 44 Kab/Kota

[BREAKING] Jokowi: PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli 2021, Ada Pembatasan KetatInfografis PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (IDN Times/Aditya Pratama)

Topik:

  • Sunariyah
  • Bayu Aditya Suryanto
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya