[BREAKING] KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Jadi Tersangka Dana Bantuan BNPB

Bupati Kolaka Timur ditangkap KPK bersama 5 orang lainnya

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dana bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Gufron dalam keterangan pers di kanal YouTube KPK RI, Rabu (22/9/2021).

Sebelumnya Bupati Andi Merya ditangkap bersama lima orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Selasa kemarin. Usai OTT Kolaka Timur ini, KPK menetapkan keenam orang itu menjadi tersangka. Mereka adalah:

  1. Andi Merya Nur, Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026
  2. Anzarullah, Kepala BPBD Kolaka Timur
  3. Mujeri Dachri, Suami AMN
  4. Andi Yustika, Ajudan Bupati
  5. Novriandi, Ajudan Bupati
  6. Muawiyah, Ajudan Bupati

Gufron menyampaikan, Andi Merya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Anzarullah, selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021 di Rutan KPK," ujar Gufron.

Baca Juga: Tangkap Bupati Kolaka Timur Andi Merya, KPK Temukan Bukti Uang Tunai

Topik:

  • Sunariyah
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya