[BREAKING] Mal Ditutup Selama PPKM Darurat Jawa dan Bali pada 3-20 Juli

Restoran tak boleh melayani makan di tempat

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengumumkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilakukan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Selama masa PPKM Darurat, pemerintah memutuskan untuk menutup sementara pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan.

"Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup," tulis aturan PPKM Darurat yang diterima IDN Times, Kamis (1/6/2021).

Kemudian, untuk restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan atau bungkus (take away), serta dilarang menerima makan di tempat (dine in).

Kebijakan PPKM Darurat ini akan dilaksanakan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Dengan adanya kebijakan ini, Jokowi menargetkan penurunan kasus harian COVID-19 di bawah angka 10 ribu per hari.

Jokowi telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin penanganan COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi: PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli 2021, Ada Pembatasan Ketat

[BREAKING] Mal Ditutup Selama PPKM Darurat Jawa dan Bali pada 3-20 JuliInfografis PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (IDN Times/Aditya Pratama)

Topik:

  • Jihad Akbar
  • Jumawan Syahrudin
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya